Merespon Putusan Bawaslu, KPU Buka Kembali Sipol dan Tunggu Berkas Prima
Font: Ukuran: - +
Anggota KPU Idham Holik didampingi Mochammad Afifuddin serta August Mellaz melakukan konferensi pers terkait putusan Bawaslu terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Jumat (24/3/2023) di Media Center KPU. [Foto: Humas KPU]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 yang dibacakan 20 Maret 2023, dengan menggelar rapat teknis bersama Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Jumat (24/3/2023).
KPU menyampaikan akan dibuka kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi Prima dan akan menjelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan sebagaimana yang dimaksud dalam putusan Bawaslu.
Hal ini disampaikan Anggota KPU Idham Holik pada konferensi pers yang juga dihadiri Anggota KPU lainnya, Mochammad Afifuddin serta August Mellaz didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima di Media Center KPU.
Idham sebelumnya mengatakan, putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 180 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Oleh karenanya KPU akan menunggu dokumen persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan Prima yang diserahkan 10x24 jam sebagaimana putusan Bawaslu tersebut," katanya.
Prima pun, menurut Idham, cukup menyerahkan dokumen perbaikan yang sebelumnya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau BMS (Belum Memenuhi Syarat).
Apabila nanti berkas yang kurang telah terpenuhi, maka KPU akan menindaklanjuti dengan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kegiatan ini diperkirakan akan selesai pada pertengahan April 2023.
“Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024 pascaputusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu, InsyaAllah pada minggu ketiga bulan April 2023,” ungkap Idham.
Dengan kondisi ini, tahapan pemilu menurut Idham, tetap berjalan sebagaimana mestinya atau tidak ada tahapan yang tertunda atau tertinggal. “
Sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 247 ayat 2 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 paling lambat 9 bulan jelang hari pemungutan suara KPU harus sudah menerima pengajuan daftar calon anggota legislatif,” pungkasnya. [*]
- Evaluasi Coklit dan Persiapan Pengawasan DPS, Bawaslu: Waspadai Potensi Pemilih Ganda
- Zina dengan Ipar, Terpidana Dicambuk 100 Kali di Lhokseumawe
- Bawaslu Perintahkan KPU Lakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Partai PRIMA
- Jabarkan Potensi Pelanggaran Kampanye, Bawaslu: Menciderai Prinsip Keadilan dalam Pemilu