- Kasat Lantas Polres Aceh Selatan Anjangsana dan Salurkan Bansos untuk Masyarakat
- Siti Aminah Terpilih sebagai Pustakawan Berprestasi Provinsi Aceh di GTK 2023
- Jual Obat Terlarang, Warung Kelontong Warga Aceh Digerebek di Brebes
- KIP Banda Aceh Gelar Rakor Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap DPRK
Menkeu Gugat ICW ke PTUN
Font: Ukuran: - +

Ilustrasi Sri Mulyani (Foto: Edi Wahyono)
DIALEKSIS.COM | Nasional - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Adapun Sri Mulyani mengajukan banding atas putusan KIP ke PTUN.
Melalui gugatan yang terdaftar dalam nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023 itu, ada beberapa permintaan yang diajukan Sri Mulyani ke pengadilan.
Dikutip dari petitum dalam gugatan tersebut, permintaan pertama adalah menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan dahulu termohon Informasi.
Yang kedua, menerima alasan-alasan keberatan keberatan yang ia sampaikan untuk seluruhnya. Yang ketiga, menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.
Tak hanya itu, Sri Mulyani juga meminta kepada pengadilan untuk membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon keberatan dahulu Pemohon Informasi. [okezone.com]