MaTA Kawal Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif KKR Aceh Hingga Tuntas
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian. [Foto: Net]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penyidik Polresta Banda Aceh telah menyatakan kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas (SPPD) fiktif Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh belum dihentikan.
Kanit Tipikor Polresta Banda Aceh, Ipda Zainur Fauzi mengatakan, penanganan kasus tersebut akan masuk ke tahap berikutnya yaitu gelar perkara.
Sebelumnya, beredar luas pemberitaan di berbagai media bahwa Polresta Banda Aceh telah menghentikan kasus dugaan korupsi (SPPD fiktif Komisioner dan Staf KKR Aceh secara restorative justice (RJ).
Hal itu diikuti dari KKR Aceh telah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp258,5 juta dari temuan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan SPPD fiktif di lembaga tersebut.
"Jadi terkait dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, di pasal 4 pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak menghapus pidana, itu nanti larinya apabila sudah ke tahap penyidikan, ini masih tahap penyelidikan," kata Ipda Zainur Fauzi.
Sempat terjadi perbedaan pandangan antara penyidik dengan Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian. Menurut Alfian, pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Bagi kami ketika mengembalikan kerugian negara itu masuk tahap penyidikan, tetapi bagi penyidik itu di tahap penyelidikan," ujar Alfian kepada Dialeksis.com, Senin (11/9/2023).
Namun demikian, Alfian mendukung penuh langkah Polresta Banda Aceh yang telah melakukan proses penyelidikan dalam kasus tersebut.
Alfian mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan tidak ada alasan apapun untuk terlepas dari tuntutan hukum.
"Kita juga sedang melakukan kajian awal soal kasus SPPD fiktif ini, karena hal itu sudah menjadi atensi publik dan juga terjadi di seluruh SKPA," ungkapnya.
Alfian berharap Polda Aceh bisa mengungkapkan hal yang sama dengan instansi lainnya. Menurutnya, SPPD fiktif sangat rawan disulap oleh oknum pejabat.
"SPPD Fiktif adalah modus paling jahat di Tipikor, jadi kita berkomitmen akan mengawal kasus ini dan diharapkan penyidik menyelesaikan sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Kata Alfian, pihaknya akan mengawal proses hukum kasus ini berjalan dan tidak terhenti seperti kasus dugaan korupsi lainnya.
- Didesak Mundur karena Diduga Korupsi, Komisioner KKR Aceh Tidak Mau Berkomentar
- Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas KKR Aceh, Ahmad Farhan Hamid: Siapapun Terlibat Sebaiknya Mundur
- Terlibat Kasus Dugaan Korupsi, KontraS Minta DPRA Segera Evaluasi KKR Aceh
- Semakin Keringnya Moral di Perjalanan Dinas KKR Aceh