Masih Sengketa di MK, 5 Kabupaten/Kota di Aceh Tunda Penetapan Kepala Daerah Terplih
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak lima kabupaten/kota di Aceh batal menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan Bupati dan Wali Kota terpilih pada Kamis (9/1/2025) lalu, karena masih terkait perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penundaan dilakukan karena ada perselisihan hasil pemilihan yang masih diproses di MK,” kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni A.H.
Agusni menyebutkan lima kabupaten/kota tersebut, yakni Aceh Timur, Kota Langsa, Lhokseumawe, Bireuen, dan Sabang.
Menurut Agusni, secara umum, 23 kabupaten atau kota di Aceh melaksanakan rapat pleno penetapan kepala daerah. Namun, jadwal pelaksanaannya bervariasi, mulai dari pagi hingga malam hari.
Penetapan kepala daerah di lima wilayah yang tertunda ini baru akan dilakukan setelah MK menyelesaikan proses sengketa yang sedang berjalan.
"Kami akan menunggu keputusan dari MK sebelum melanjutkan proses penetapan," pungkas Agusni. [*]