Mashudi SR: Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 Tidak Berlaku di Pilkada Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Arn
Mashudi SR, pemerhati pemilu dan demokrasi yang juga mantan anggota KPU Banten periode 2018-2023. Foto: for Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Banten - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu 2024 dinilai membuka peluang besar bagi partai politik untuk mencalonkan pasangan calon secara mandiri maupun berkoalisi. Demikian disampaikan Mashudi SR, pemerhati pemilu dan demokrasi yang juga mantan anggota KPU Banten periode 2018-2023, saat dihubungi Dialeksis.com pada Selasa, 20 Agustus 2024.
"Putusan ini sangat progresif," ujar Mashudi saat dihubungi Dialeksis.com (20/08/2024). Ia menjelaskan bahwa perubahan pada Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Pilkada kini memungkinkan partai politik yang memiliki suara sahâ”baik yang memiliki kursi di DPRD maupun tidakâ”untuk mengajukan pasangan calonnya sendiri.
Menurut Mashudi, perubahan ini akan memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat dalam memilih pemimpin mereka. Sebelumnya, keterbatasan pilihan sering kali menyebabkan munculnya calon tunggal di beberapa daerah.
Mashudi menekankan pentingnya KPU untuk segera menyesuaikan peraturan terkait pencalonan (PKPU) dengan putusan MK ini. "Putusan MK bersifat final, mengikat, dan berlaku untuk semua pihak," tegasnya.
Terkait penerapan putusan ini di Aceh, Mashudi menjelaskan bahwa hal tersebut bergantung pada ketentuan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Jika ada ketentuan khusus yang mengatur syarat pencalonan di Aceh, maka putusan MK ini tidak berlaku di wilayah tersebut.
Di akhir wawancara bersama Dialeksis, Mashudi menekankan pentingnya keberanian partai politik untuk memanfaatkan peluang yang telah dibuka oleh MK. "Ini demi kepentingan masyarakat yang lebih luas," pungkasnya.