Masa Tenang Pemilu 2024: Pandangan dari Pengawas Pemilihan Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Ratnalia
Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, SH. MH. [Foto: Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, melalui koordinator Divisi Hukum dan Sengketa, Fahrul Rizha Yusuf, S.H, M.H telah mengeluarkan pernyataan yang penting mengenai masuknya masa tenang dalam Pemilu 2024.
Fahrul menekankan pentingnya mematuhi aturan-aturan yang berlaku selama masa tenang ini, demi menjaga keadilan dan keberlangsungan proses demokrasi yang bersih dan adil.
Menurut Fahrul, masa tenang adalah periode yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye oleh tim kampanye peserta Pemilu. Hal ini mencakup larangan penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK), penggunaan akun media sosial untuk keperluan kampanye, serta iklan kampanye.
"Selain itu, pengumuman survei atau jajak pendapat tentang Pemilu juga dilarang dilakukan selama masa tenang," tegasnya.
Fahrul juga menegaskan larangan terhadap praktik politik uang, yang meliputi janji atau pemberian imbalan uang atau materi lain kepada pemilih. Ia juga menekankan perlunya kebersihan TPS dari segala bentuk APK, serta larangan bagi saksi untuk membawa bahan kampanye di TPS.
Meskipun demikian, pertemuan internal peserta Pemilu masih diperbolehkan, dengan catatan kegiatan tersebut tidak dilaksanakan di ruang publik atau untuk menggiring massa.
Fahrul juga memberikan himbauan khusus kepada masyarakat Aceh agar menggunakan hak pilihnya secara sadar dan menolak praktik politik uang.
Dengan demikian, pernyataan dari Fahrul Rizha Yusuf ini menegaskan pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam proses Pemilu, serta mengingatkan masyarakat akan peran pentingnya dalam membangun demokrasi yang sehat dan berkelanjutan. [ra]