Beranda / Politik dan Hukum / Masa Tenang Pemilu 2024: Larangan dan Ancaman Hukuman Bagi Pelanggar

Masa Tenang Pemilu 2024: Larangan dan Ancaman Hukuman Bagi Pelanggar

Sabtu, 10 Februari 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi larangan masa tenang. Foto: Net


DIALEKSIS.COM | Nasional - Waktu kampanye bagi peserta Pemilu 2024 akan berakhir pada Sabtu (10/2/2024) besok, menyisakan hari-hari terakhir jelang tanggal pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari mendatang. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara.

Peraturan ini menegaskan bahwa Masa Tenang adalah masa yang tak bisa digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. Peserta Pemilu dilarang keras melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun selama Masa Tenang. Larangan ini juga berlaku bagi media massa cetak, daring, sosial, dan lembaga penyiaran, yang tidak boleh menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu.

Pelanggaran terhadap aturan ini tidak dianggap remeh. Bagi pihak yang melanggar selama Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, diancam dengan ancaman pidana dan denda yang bervariasi.

Berikut adalah ringkasan larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar selama Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 beserta dengan ancaman hukumannya:

1. Larangan untuk Peserta Pemilu 2024:

Selama masa tenang, peserta dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih pasangan calon atau partai politik tertentu. Pelanggaran akan dikenai hukuman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

2. Larangan untuk Media Massa:

Media massa, baik cetak, daring, maupun sosial, dilarang menyiarkan berita, iklan, atau rekam jejak yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Ancaman hukuman meliputi denda dan sanksi administratif.

3. Larangan untuk Lembaga Survei:

Selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara dan denda yang signifikan.

Dengan peraturan yang jelas dan ancaman hukuman yang tegas, diharapkan bahwa semua pihak akan mematuhi aturan Masa Tenang ini demi menjaga integritas dan kejujuran proses demokrasi kita.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda