Masa Kampanye di Aceh Belum Dimulai, Tapi APK Marak di Mana-mana
Font: Ukuran: - +
Reporter : Auliana Rizky
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Banda Aceh, Dr. Yusuf Al-Qardhawy. [Foto: dok. pribadi for Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Politik - Partai politik telah menjadi bagian utama dari kancah perpolitikan hampir di setiap negara karena organisasi partai modern berkembang dan menyebar ke seluruh dunia selama beberapa abad terakhir. Sangat jarang suatu negara tidak memiliki partai politik.
Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024 belakangan kian sering memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat umum yang menampilkan tanda gambar dan nomor urut partai. Di samping itu aktivitas parpol yang saat ini memfasilitasi bakal calon presiden untuk deklarasi atau kegiatan lain, sudah seperti masa kampanye. Hal ini membuat bingung publik karena pertanda aktivitas kampanye sudah massif, tetapi secara jadwal masa kampanye belum dimulai.
Terkait hal tersebut, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Banda Aceh, Dr. Yusuf Al-Qardhawy melihat kejadian tersebut, padahal masa kampanye belum pun dimulai, tapi APK ada di mana-mana.
Sebutnya, kampanye boleh, tapi masa kampanye seharusnya sekitar tanggal 28 November mendatang, itu baru boleh menyosialisasikan diri mereka masing-masing. Penempelan brosur ada tempatnya tersendiri, artinya tidak sembarang, yang dilarang, seperti di fasilitas pemerintah, rumah ibadah, tempat pendidikan, dan di pohon-pohon.
"Saya sudah tegur dengan anggota saya yang kecamatan, tapi belum kena sanksi tapi baru bisa mengimbau saja," ucapnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Jumat (4/8/2023).
Ia berharap peserta ini taat aturan dan bukan hanya parpol saja, tapi semua dengan peserta pemilu, bacaleg DPD, DPRK, DPR RI, jadi sudah menjamur di mana-mana. Lokasi kampanye juga akan ditentukan nanti oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) jika sudah waktunya, tidak boleh sembarangan tempat.
Lanjutnya, nanti pihaknya akan lihat misalnya di Kota Banda Aceh, di jalan ini bacaleg DPD semua, di jalan satu lagi DPRK semua, jadi tertib dan sistematis sesuai aturan. Masyarakat juga tidak akan bingung.
Ia berharap jika ada pemasangan APK di luar prosedur, itu kewenangan pemerintah untuk menertibkannya, karena itu bukan kewenangan pihaknya. Bawaslu hanya bisa mengingatkan dan mengimbau saja.
"Kalau mau pasang sudah ditentukan lokasinya oleh KIP, jadi tidak ada yang terdiskriminasi nantinya," pungkas Dr. Yusuf Al-Qardhawy. [AU]