Senin, 08 Juni 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Main Judi Online di Warkop, Warga Banda Aceh Diadili dalam Kasus Maisir

Main Judi Online di Warkop, Warga Banda Aceh Diadili dalam Kasus Maisir

Minggu, 07 Juni 2026 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Mahkamah Syariah Banda Aceh. Foto istimewa.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Upaya penegakan hukum terhadap praktik judi online di Aceh kembali berlanjut. Seorang warga Banda Aceh berinisial MZ harus menghadapi proses persidangan di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh setelah didakwa melakukan jarimah maisir atau perjudian melalui situs judi online.

Perkara tersebut terdaftar di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dengan Nomor 26/JN/2026/MS.Bna dan dilimpahkan oleh Kejaksaan pada 8 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Alfian, S.H., dan Erlina Rosa, S.H.

Berdasarkan surat dakwaan, MZ diduga bermain judi online menggunakan telepon genggam miliknya saat berada di sebuah warung kopi di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Kasus ini bermula ketika aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian yang berlangsung di sebuah warung kopi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan ke lokasi pada Sabtu, 28 Februari 2026 dini hari.

Saat berada di lokasi, petugas menemukan terdakwa sedang mengakses situs judi online menggunakan satu unit telepon seluler merek Realme 10 berwarna silver. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan akun judi online yang aktif dengan nama pengguna dan saldo tersisa sekitar Rp79 ribu.

Terdakwa selanjutnya diamankan bersama barang bukti dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bermain Slot dengan Modal Rp100 Ribu

Dalam dakwaan disebutkan bahwa MZ mengakses situs judi online melalui aplikasi Google Chrome pada telepon genggamnya. Untuk dapat bermain, ia terlebih dahulu masuk menggunakan akun pribadi yang telah dibuat sebelumnya.

Setelah berhasil masuk ke dalam sistem permainan, terdakwa melakukan pengisian saldo atau deposit sebesar Rp100 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk bermain permainan slot daring dengan nilai taruhan Rp1.600 per putaran.

Permainan yang dipilih terdakwa adalah jenis slot digital yang mengandalkan faktor keberuntungan. Dalam sistem permainan tersebut, pemain memasang sejumlah taruhan dan berharap memperoleh kombinasi simbol tertentu yang dapat menghasilkan kemenangan atau jackpot.


Jaksa menjelaskan bahwa mekanisme permainan tersebut mengandung unsur taruhan dan untung-untungan yang menjadi karakter utama perjudian sebagaimana dimaksud dalam hukum jinayat Aceh.


Fakta lain yang terungkap dalam dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa bukan baru sekali bermain judi online. MZ diduga telah aktif menggunakan akun judi tersebut sejak tahun 2025.


Selama periode tersebut, jumlah uang yang disetorkan atau didepositkan ke akun judi online miliknya diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta. Sementara keuntungan yang pernah diperoleh terdakwa dari aktivitas perjudian tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,2 juta.

Uang hasil permainan itu, menurut dakwaan, digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penuntut umum untuk menilai bahwa aktivitas perjudian dilakukan secara sadar dan berulang dalam rentang waktu tertentu.

Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa permainan slot yang dimainkan terdakwa merupakan permainan yang mengandung unsur taruhan dan spekulasi keuntungan.

Setiap kali memasang taruhan, saldo pada akun pemain akan berkurang sesuai nominal yang dipertaruhkan. Apabila pemain memperoleh kombinasi tertentu yang dianggap menang oleh sistem permainan, saldo akan bertambah sesuai ketentuan yang ditetapkan operator situs.

Sebaliknya, jika tidak memperoleh hasil yang ditentukan sistem, maka seluruh nilai taruhan akan hilang.

Jaksa menilai pola tersebut memenuhi unsur maisir karena adanya taruhan yang dipasang dengan harapan memperoleh keuntungan yang bergantung sepenuhnya pada faktor keberuntungan.

Selain itu, berdasarkan data harga emas murni yang diperoleh dari PT Pegadaian pada tanggal kejadian, nilai 1 gram emas murni tercatat sekitar Rp2,79 juta. Nilai taruhan dan keuntungan dalam perkara ini kemudian menjadi salah satu dasar klasifikasi dakwaan yang diajukan kepada terdakwa.

Dalam perkara ini, terdakwa diduga melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur jarimah maisir dengan nilai taruhan dan keuntungan tertentu.

Sementara pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI