Senin, 10 Maret 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Mahasiswa Gugat UU Pemilu ke MK, Nurlia Dian Paramita: Perlu Kajian Mendalam

Mahasiswa Gugat UU Pemilu ke MK, Nurlia Dian Paramita: Perlu Kajian Mendalam

Sabtu, 08 Maret 2025 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Nurlia Dian Paramita, Dewan Pengarah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Foto: doc Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuntut perubahan syarat calon anggota legislatif agar hanya warga yang berdomisili di daerah pemilihan (dapil) yang berhak maju. Gugatan ini telah terdaftar di MK pada Senin, 3 Maret 2025, dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025.

Delapan mahasiswa yang menjadi pemohon dalam perkara ini adalah Ahmad Syarif Hidayaatuullah, Arief Nugraha Prasetyo, Samuel Raj, Alvin Fauzi Khaq, Aura Pangeran Java, Akhilla Mahendra Putra, Arya Ashfihani HA, dan Isnan Surya Anggara. Mereka berpendapat bahwa keterikatan calon legislatif dengan dapilnya merupakan elemen esensial dalam representasi politik.

Gugatan ini memicu beragam tanggapan, termasuk dari Nurlia Dian Paramita, Dewan Pengarah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Menurutnya, tuntutan tersebut memiliki dasar yang kuat dalam konteks perwakilan yang lebih akuntabel, tetapi perlu kajian lebih dalam terkait dampaknya terhadap dinamika politik nasional.

"Di satu sisi, aturan ini dapat meningkatkan keterwakilan daerah. Namun, di sisi lain, bisa menghambat partisipasi politik dan mempersempit pilihan bagi pemilih," kata Nurlia kepada Dialeksis saat diminta tanggapannya. 

Ia juga menekankan bahwa politik harus tetap inklusif, sehingga aturan main dalam pemilu perlu mempertimbangkan keseimbangan antara keterwakilan lokal dan kebebasan politik.

Jika gugatan ini dikabulkan menurut Mita sapaan akran dirinya, akan mengubah sistem pencalonan anggota legislatif dapat membawa dampak signifikan terhadap dinamika politik nasional. 

“Beberapa implikasi potensial antara lain, peningkatan representasi lokal, risiko pembatasan partisipasi, dan reorientasi strategi partai politik,” ungkapnya. 

“Evaluasi mendalam terhadap berbagai dampak baik positif maupun negatif menjadi kunci agar kebijakan yang diterapkan dapat menjaga keseimbangan antara representasi lokal dan partisipasi politik secara menyeluruh,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
ultah dialektis
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan
pers