Kamis, 30 Oktober 2025
Beranda / Politik dan Hukum / MA Kabulkan Kasasi, Negara Menang Lawan Gugatan PT Cemerlang Abadi

MA Kabulkan Kasasi, Negara Menang Lawan Gugatan PT Cemerlang Abadi

Rabu, 29 Oktober 2025 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Multi pihak menyelesaikan urusan gugatan PT Cemerlang Abadi. Foto: for Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Blangpidie - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) dalam perkara perdata melawan PT Cemerlang Abadi (CA) terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan di Kecamatan Babahrot.

Putusan MA Nomor 3866 K/Pdt/2025, yang diputuskan pada 15 September 2025, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 89/Pdt/2025/PT DKI dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 534/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.

Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Abdya, Erisman, S.H., dalam keterangannya di Blangpidie pada Rabu, menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan kemenangan bagi rakyat Abdya.

“Putusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diajukan oleh PT Cemerlang Abadi,” ujar Erisman.

Dengan dikabulkannya eksepsi tergugat, status hukum HGU PT Cemerlang Abadi tetap mengacu pada Keputusan Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019, yang mencakup lahan seluas 2.002,22 hektare, termasuk 960 hektare kebun plasma dan 1.884,96 hektare lahan TORA.

Erisman menambahkan, salinan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan segera disampaikan kepada Bupati Abdya untuk ditindaklanjuti.

Meski demikian, pihak PT Cemerlang Abadi diketahui tengah menyiapkan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

“Namun secara hukum, putusan kasasi ini sudah bersifat final dan mengikat,” tambah Erisman.

Ia juga menyebutkan bahwa salinan lengkap putusan MA telah diunggah melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI