Jum`at, 14 November 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Lima Tersangka Kasus Pencurian di Aceh Selatan Diserahkan ke Kejaksaan

Lima Tersangka Kasus Pencurian di Aceh Selatan Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 13 November 2025 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Lima Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Foto: Polres Aceh Selatan 


DIALEKSIS.COM | Aceh Selatan - Satreskrim Polres Aceh Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Unit I Pidum Satreskrim Polres Aceh Selatan melaksanakan penyerahan lima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan, Kamis, 13 November 2025.

Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, dilakukan personel Unit I Pidum Satreskrim Polres Aceh Selatan. Para tersangka terdiri dari tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dua orang pelaku pertolongan jahat yang terlibat dalam kasus pencurian hewan ternak di wilayah Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Singkil. 

Kegiatan berjalan dengan tertib dan disaksikan langsung oleh penyidik bersama pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., mengatakan bahwa kegiatan tahap II ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 06 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum. 

“Kami memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan transparan, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk mempercepat penyelesaian perkara. Hal ini menjadi wujud nyata pelayanan Polri terhadap masyarakat yang mencari keadilan,” ujar Kasat Reskrim.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., memberikan apresiasi atas kerja keras dan profesionalisme jajaran Satreskrim dalam menuntaskan proses penyidikan hingga tahap pelimpahan ke Kejaksaan. 

“Penegakan hukum yang cepat dan tepat adalah bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Kami berharap kerja sama yang baik dengan Kejaksaan dapat terus ditingkatkan,” tutur Kapolres.

Penyerahan para tersangka berikut barang bukti berupa empat ekor kambing, satu unit mobil Toyota Kijang Innova, beberapa unit handphone, serta sejumlah barang lain yang terkait perkara diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Proses penyerahan berjalan lancar dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara serah terima (B12 dan B13). Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI