Beranda / Politik dan Hukum / Libatkan Kades, Bawaslu Panggil Panitia Deklarasi Capres

Libatkan Kades, Bawaslu Panggil Panitia Deklarasi Capres

Selasa, 21 November 2023 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja akan segera memanggil panitia penyelenggara deklarasi dukungan salah satu Capres-Cawapres yang melibatkan kepala desa (Kades). [Foto: bawaslu.go.id]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, akan memanggil panitia penyelenggara deklarasi dukungan untuk Calon Presiden-Calon Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Jakarta, pada Minggu (19/11/2023) kemarin, karena panitia mengerahkan para kepala desa (kades) dan perangkat desa.

“Kita lagi panggil panitianya, itu rencananya,” kata Bagja melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/11/2023).

Bagja menegaskan, para perangkat desa dan juga kepala desa dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.

“Kades dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye,” ujarnya.

Dalam Pasal 280 UU Pemilu melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres. Bagi yang melanggar bakal dijatuhi sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

UU Desa juga melarang kepala dan perangkat desa terlibat dalam kampanye. Sanksi bagi pelanggar adalah teguran lisan/tertulis. Jika tidak mematuhi sanksi administratif tersebut, maka mereka diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.

Sebagai informasi, ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu menggelar acara deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023).

Panitia menyebut, acara dihadiri Gibran dan sejumlah elite partai pendukung Prabowo-Gibran dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Beberapa di antaranya adalah Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, dan Sekretaris TKN Nusron Wahid.

Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas menyebut Desa Bersatu terdiri dari APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), serta KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).

Selain itu, kelompok ini juga terdiri atas PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda