Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Lebih Setahun Dilantik, Stafsus Menteri Ekraf Rian Syaf Belum Laporkan LHKPN

Lebih Setahun Dilantik, Stafsus Menteri Ekraf Rian Syaf Belum Laporkan LHKPN

Sabtu, 31 Januari 2026 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Rian Firmansyah. Foto: dok pribadi 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Staf Khusus Menteri Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Bekraf) RI Bidang Isu Strategis dan Antar Lembaga, Rian Firmansyah atau akrab dipanggil Rian Syaf, belum tercatat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2025.

Rian Firmansyah diketahui dilantik sebagai staf khusus menteri di The Hermitage, a Tribute Portfolio Hotel, Jakarta, pada Jumat (24/1/2025). 

Berdasarkan penelusuran Dialeksis di laman resmi LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per Sabtu (31/1/2026) pukul 12:00, nama Rian Firmansyah belum muncul dalam fitur pencarian laporan harta kekayaan. Redaksi telah memasukkan nama "Rian" maupun "Rian Firmansyah", namun tidak ditemukan data LHKPN yang bersangkutan.

Sementara itu, Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 4 mengatur bahwa setiap Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN pada saat pertama kali diangkat atau mulai menjabat. Kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat dua bulan sejak tanggal pengangkatan.

Sebagai staf khusus menteri yang termasuk dalam kategori Penyelenggara Negara, penyampaian LHKPN menjadi bagian dari kewajiban administratif yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Redaksi Dialeksis sudah berupaya meminta klarifikasi dari yang bersangkutan melalui pesan whatsapp. Namun, hingga berita ini diturunkan belum memperoleh keterangan apapun. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI