Kurang 24 Jam, Polres Aceh Barat Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Berat
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi. Penganiayaan berat dapat dijerat Pasal 351 Ayat 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. [Foto: iStockphoto]
DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Polres Aceh Barat berhasil mengamankan pelaku Penganiayaan Berat menggunakan parang yang terjadi di jalan Pante Ceuremen - Kila, Dusun Musalla Gampong Pante Cermin, Kecamatan Pante Ceuremen Kabupaten Aceh Barat pada Rabu (15/1/2024).
Pelaku yang diamankan petugas berinisial TH (54) warga Gampong Pante Cermin, Kecamatan Pante Ceuremen, Kabupaten Aceh Barat.
Kejadian bermula saat korban Sy (43) warga Dusun Musalla Gampong Pante Cermin, Kecamatan Pante Ceuremen, Kabupaten Aceh Barat pergi ke lahan miliknya yang tidak jauh lokasinya dari rumah korban pada Selasa (14/1/2025) pukul 10.00 Wib, Setibanya di lokasi, korban melihat tersangka bersama istrinya sedang membersihkan lahan dengan menggunakan parang.
Korban kemudian memberitahukan tersangka bahwa tanah yang sedang dibersihkan tersebut adalah miliknya, karena telah melewati batas. Namun, tersangka membantah hal tersebut hingga terjadi cekcok mulut antara keduanya.
Kemudian tersangka mendekati korban sambil memegang parang dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah leher korban, yang mengakibatkan luka.
Korban Langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien (CND) Meulaboh. Korban mengalami luka serius pada bagian leher, lebar dalam luka yang didapatnya hingga terlihat tenggorokan hingga harus mendapatkan 28 jahitan.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, S.I.K, M.H mengatakan, usai kejadian penganiayaan berat tersebut tersangka sempat melarikan diri, kabur ke arah hutan namun berhasil diringkus.
“Kita mengamankan pelaku penganiayaan ini tidak sampai 24 Jam. Pelaku TH, kita amankan tadi malam. Rabu pukul 00.30 Wib, di rumah abang kandungnya di Kecamatan Kaway XVI," jelas Andi Kirana.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka terjerat Pasal 351 Ayat 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas Kapolres Aceh Barat. [*]