Selasa, 01 April 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Kuasa Hukum Hermanto SH Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun untuk Suhendri dan Zulfikar

Kuasa Hukum Hermanto SH Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun untuk Suhendri dan Zulfikar

Selasa, 25 Maret 2025 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Hermanto, SH, kuasa hukum terdakwa Suhendri dan Zulfikar. Foto: doc Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hermanto, SH, kuasa hukum terdakwa Suhendri dan Zulfikar dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh tertanggal 20 Maret 2025. Kedua kliennya divonis penjara 9 tahun serta denda dan dana pengganti kerugian negara yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Suhendri. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar subsider 2 tahun penjara. Sementara Zulfikar menerima vonis serupa dengan denda subsider yang sama, namun wajib membayar uang pengganti Rp1,6 miliar subsider 2,5 tahun penjara.

Hermanto menilai putusan ini mengabaikan fakta persidangan. “Vonis ini diluar akal sehat dan tidak berdasarkan bukti yang terungkap di persidangan. Justru mencederai rasa keadilan,” tegasnya dalam keterangan kepada Dialeksis, Selasa (25/3/2025).

Hermanto mempertanyakan alasan pembebanan Rp1 miliar kepada Suhendri. Menurutnya, Rp750 juta dari total tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab terdakwa Muhammad (KPA), Mahdi (PPTK), dan saksi Amarullah (Deputi III BRA), yang secara kesaksian telah mengakui menerima dana tersebut. 

“Majelis hakim justru melimpahkan kewajiban itu ke Suhendri, tanpa dasar hukum jelas,” ujarnya.

Selain itu, hakim juga menganggap Suhendri menerima transfer Rp250 juta dari terdakwa Zamzami. Padahal, Hermanto menegaskan, “Fakta di persidangan membuktikan transfer tersebut tidak pernah terjadi.”

Pada kasus Zulfikar, Hermanto menyoroti kesalahan hakim dalam membebankan Rp1,6 miliar sebagai uang pengganti. “Dana itu telah ditransfer seluruhnya oleh Zulfikar ke Mirza Arysta, pemilik Showroom Jasco. Kewajiban penggantian seharusnya dibebankan ke Mirza, bukan klien kami,” jelasnya.

Hermanto menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, kedua kliennya seharusnya divonis bebas. “Putusan ini cacat secara hukum. Kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi pada Selasa, 25 Maret 2025, untuk memulihkan hak-hak konstitusional terdakwa,” tegasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI