KPU Siapkan SK Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak 27 November
Font: Ukuran: - +
August Mellaz anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Foto: KPU RI
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajarannya di daerah terkait penetapan hari libur nasional pada pemungutan suara Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada Rabu (27/11/2024).
"KPU akan menginstruksikan KPU Provinsi, KIP Aceh, dan KPU kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait pelaksanaan Pilkada serentak," kata Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Penetapan hari libur nasional ini, lanjut Mellaz, mengacu pada praktik Pilkada sebelumnya di mana setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota mengeluarkan surat keputusan serupa. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan undang-undang untuk memastikan partisipasi maksimal masyarakat dalam pemungutan dan penghitungan suara.
Dasar hukum penetapan hari libur tersebut tertuang dalam Pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Sementara itu, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Bogor, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan kesiapan penyelenggaraan Pilkada serentak telah mencapai 99 persen.
Pilkada serentak 2024 akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Penyelenggaraan pemilihan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat demokrasi di tingkat daerah melalui pemilihan kepala daerah secara langsung.