KPU RI Ungkap Alasan Penundaan Sementara Rekapitulasi Pemilu 2024
Font: Ukuran: - +
Simak Profil dan Biodata Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI (Instagram/@kpu_ri)
DIALEKSIS.COM | Nasional - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengakui bahwa ada penundaan sementara dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tujuan dari penundaan tersebut adalah untuk memastikan bahwa data perolehan suara yang direkam dalam Sistem Rekapitulasi (Sirekap) sesuai dengan catatan Formulir Model C (hasil penghitungan suara di TPS) di setiap wilayah.
"Dalam konteks kegiatan di tingkat kecamatan, kami telah menunda proses rekapitulasi untuk sementara waktu guna memeriksa konsistensi antara Sirekap dengan formulir C," ungkap Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (19/2/2024).
Hasyim menjelaskan bahwa jika data antara formulir C hasil dengan hasil suara di Sirekap telah sejalan di suatu kecamatan, maka rekapitulasi di tingkat tersebut akan dilanjutkan. Namun, jika masih ada ketidaksesuaian, rekapitulasi dari TPS tersebut akan ditangguhkan sementara.
"Penghentian sementara yang kami maksud tidak bersifat mutlak, melainkan tergantung pada kesesuaian data antara foto formulir dengan hasil konversi suara di Sirekap," tegasnya.
Dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, anggota PPK akan melakukan verifikasi dengan membuka kotak suara dan mengeluarkan Formulir C Hasil dari TPS. Hasyim menegaskan bahwa data dalam formulir tersebut akan diperiksa secara cermat untuk memastikan kesesuaian dengan data di Sirekap.
"Ketidaksesuaian data dapat menimbulkan kebingungan, oleh karena itu kami mengutamakan verifikasi sebelum melanjutkan proses rekapitulasi," tambahnya.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, memastikan bahwa proses rekapitulasi di Kota Tangerang dan Malinau Utara telah dilanjutkan. Idham menegaskan bahwa fokus saat ini adalah memastikan akurasi dan kesesuaian data antara Sirekap dengan Formulir C Hasil.
"Hari ini mereka (Kota Tangerang dan Malinau Utara) telah melanjutkan proses rekapitulasi. Kami telah berupaya memastikan kesesuaian data antara Sirekap dengan foto Formulir C Hasil," ujarnya.
Sebelumnya, KPU RI telah menegaskan bahwa proses rekapitulasi tetap berlangsung meskipun ada informasi mengenai penundaan sementara di tingkat kecamatan. Hal tersebut sesuai dengan pengumuman yang menunda rapat rekapitulasi di Malinau Utara hingga 20 Februari 2024.
Idham Holik menambahkan bahwa sejumlah PPK telah menyelesaikan proses rekapitulasi pada hari sebelumnya, termasuk di beberapa wilayah DKI Jakarta.
"Pada hari sebelumnya, ada 33 PPK yang telah menyelesaikan proses rekapitulasi, dan masih ada ratusan PPK lainnya yang tengah menjalankan rapat rekapitulasi, termasuk di wilayah DKI Jakarta," tuturnya saat dihubungi pada Senin (18/2).