Beranda / Politik dan Hukum / KPU RI Keluarkan SK Penetapan Komisioner KIP Langsa

KPU RI Keluarkan SK Penetapan Komisioner KIP Langsa

Senin, 16 Oktober 2023 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak
Salinan SK Pengangkatan Komisioner KIP Langsa. [Foto: dok. KPU]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Surat Keputusan Nomor 1311 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Provinsi Aceh Periode 2023-2028.

KPU Menetapkan sebanyak 5 orang Komisioner KIP Kota Langsa periode 2023-2028, adapun 5 orang tersebut yaitu Ridwan ST, Bahtiar, Iqbal Suliansyah, M.Al Fadhal, M.Si dan Fauzan Rizal S.Pd.

Berdasarkan salinan SK KPU Nomor 1311 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Provinsi Aceh Periode 2023-2028 yang diperoleh Dialeksis.com, Senin (16/10/2023).

SK tersebut dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'Ari. Turut ditandatangani oleh Sekjen KPU RI Plt. Kepala Biro Perundang-Undangan Andi Krisna

Pada tanggal 7 Oktober 2023 KPU RI melalui surat Nomor 3902/SDM.13-SD/04/2023 yang ditujukan kepada Sekretariat KIP Aceh di Banda Aceh menyampaikan salinan dan petikan Keputusan KPU Tentang Pengangkatan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Provinsi Aceh Periode 2023-2028. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda