Beranda / Politik dan Hukum / KPU: Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 Dimulai Senin Besok

KPU: Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 Dimulai Senin Besok

Minggu, 30 April 2023 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. [Foto: Twitter KPU]


DIALEKSIS.COM | Politik - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari kembali mengingatkan bahwasanya mulai Senin besok (1/5/2023), KPU RI beserta jajarannya menerima pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024.

Menurut Hasyim, hal itu dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

"Pada 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, demikian pula pendaftaran bakal calon anggota DPD," kata Hasyim dalam rilis resminya, Minggu (30/4/2023).

Ia menekankan, bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan didaftarkan pimpinan pusat partai politik (parpol) kepada KPU RI.

Kemudian untuk bakal calon anggota DPRD Provinsi akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing. Begitu pula untuk bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing.

"Untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD RI hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi," jelas Hasyim.

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan 700 bakal calon anggota DPD RI yang telah memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.

Hasyim mengingatkan, seperti lazimnya prosedur pendaftaran tahapan pemilu terdahulu, KPU akan melayani pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 - 16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023.

"Dan untuk hari terakhir, 14 Mei 2023 akan dilakukan mulai pada pukul 08.00-23.59 waktu setempat," katanya.

Sebagai informasi, Pemilu 2024 diikuti 18 parpol dan enam partai lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta.

Sebanyak 17 parpol ditetapkan pada 14 Desember 2022 selepas dinilai memenuhi syarat tahapan verifikasi faktual. Sedangkan satu parpol lain ditetapkan menyusul per 30 Desember 2022 setelah mengikuti verifikasi faktual ulang atas hasil mediasi yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilu RI.

Pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2024, yang dilakukan persamaan dengan pemungutan suara untuk Pilpres 2024. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda