Beranda / Politik dan Hukum / KPU Antisipasi Potensi Dugaan Kecurangan Pilkada Kotak Kosong

KPU Antisipasi Potensi Dugaan Kecurangan Pilkada Kotak Kosong

Senin, 16 September 2024 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. [Foto: dok. Bawaslu]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, perlu ada langkah antisipasi atas potensi dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, yang hanya diikuti satu pasangan calon atau pasangan tunggal melawan kolom/kotak kosong.

"Semua harus kita antisipasi. Namanya pertandingan, persaingan, perebutan kursi kada (kepala daerah), potensi pasti ada, makanya, kita kerja sama dengan semua pihak," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, melalui keterangan resmi, dikutip Senin (16/9/2024)

Menurutnya, KPU terus berupaya memberikan fasilitasi yang terbaik serta menerima masukan dan saran dari berbagai pihak dalam hal pencegahan potensi dugaan pelanggaran maupun kecurangan di suatu daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal.

Untuk daerah yang melaksanakan Pilkada serentak pasangan calon tunggal melawan kolom, kata Afifuddin, sejauh ini belum bisa dipastikan jumlahnya, sebab situasinya masih dinamis.

Kendati demikian, keputusan akhir nantinya dapat diketahui setelah penetapan pasangan bakal calon pada 22 September 2024.

"Sampai sekarang, sementara ini setelah pendaftaran, perpanjangan, dan penerimaan berkas kembali yang kita lakukan, sementara ini sekitar satu provinsi dan 37 kabupaten/kota," katanya.

Ditanya data terakhir ada 41 daerah dengan potensi kotak/kolom kosong, kemudian potensinya berkurang antara 37-28 daerah, ujar Afif, berarti ada yang berkurang.

Data yang baru masuk, dari Manokwari, Lampung Timur, Lahat, Tapanuli Tengah, dan Dharmasaraya, namun apakah dari semua data yang baru masuk tersebut memenuhi syarat atau tidak, masih diperiksa KPU di daerah.

Sedangkan soal simulasi, dia menilai bila itu dianggap hal penting maka nanti akan dibebankan ke KPU provinsi kalau memang waktu dan kesempatannya ada.

"Nanti kita dorong juga untuk melakukan simulasi. Karena, nanti kan ada yang spesifik. Kalau untuk simulasi yang umum, sebenarnya setelah kami melakukan simulasi, biasanya teman-teman melakukan simulasi di daerahnya masing-masing. Biasanya sih di level provinsi yang kita mintakan melakukan simulasi di level daerah," paparnya.

Terkait dengan koordinasi dengan pengamanan dengan melibatkan Polri pada daerah kolom kosong, lanjut Afif, sejauh ini terjalin dengan sangat baik. Bukan hanya di daerah kolom kosong, tapi semua daerah yang pelaksanaan Pilkada serentak.

Mengenai dengan kolom kosong apabila menang di Pilkada 2024 apakah Pilkada diulang pada 2025, Afif menjelaskan, bukan diulang, tetapi Pilkada selanjutnya.

Soal masa jabatan Kepala Daerah terpilih lewat Pilkada lanjutan di tahun 2025, apakah berlaku lima tahun atau hanya empat tahun, ia menyatakan hal itu kewenangan pemerintah.

"Nanti, pasti akan ada perkembangan pembahasan karena ini kan situasi yang tak terpikirkan.Ketika Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 soal keserentakan belum terpikirkan. Yah, kita carikan jalan keluar yang terbaik," jelas Ketua KPU. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI