Beranda / Politik dan Hukum / KPK Tegaskan Kaesang Pangarep 'Nebeng' Jet Pribadi Bukan Gratifikasi

KPK Tegaskan Kaesang Pangarep 'Nebeng' Jet Pribadi Bukan Gratifikasi

Selasa, 05 November 2024 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, melanjutkan safari politik di Lapangan Bosowa, Pinrang, Sulawesi Selatan. (Foto: Istimewa).


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menegaskan bahwa Kaesang Pangarep menumpang jet pribadi dalam perjalanannya ke Amerika Serikat bukanlah bentuk gratifikasi. Ghufron menjelaskan, penggunaan jet pribadi oleh Kaesang, yang merupakan putra Presiden Joko Widodo, tidak memenuhi unsur gratifikasi menurut ketentuan hukum.

“Pertama, ‘nebeng’ itu merupakan jasa, bukan barang. Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah pemberian barang atau jasa kepada penyelenggara negara. Apakah Mas Kaesang penyelenggara negara? Jelas bukan, baik secara formal maupun status personalnya,” ujar Ghufron saat konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa.

KPK juga menyoroti status Kaesang sebagai anggota keluarga penyelenggara negara, yaitu putra dari Presiden dan adik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, Ghufron menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menjadikan Kaesang sebagai penerima gratifikasi.

"Jasa 'nebeng' ini dinikmati langsung oleh yang bersangkutan dan tidak diperuntukkan bagi penyelenggara negara, sehingga tidak memenuhi unsur gratifikasi," jelas Ghufron. 

Menurutnya, jasa tersebut murni untuk Kaesang sendiri dan tidak ditujukan bagi keluarganya yang merupakan pejabat negara.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK juga menegaskan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang bukan merupakan gratifikasi. Kaesang yang bukan penyelenggara negara sudah melaporkan hal tersebut ke KPK secara inisiatif.

"Saya datang ke KPK sebagai warga negara yang baik untuk memberikan klarifikasi. Saya bukan penyelenggara negara atau pejabat," kata Kaesang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/9).

Meski sudah memberikan klarifikasi, Kaesang menolak memberikan detail lebih lanjut terkait perjalanannya tersebut dan meminta agar pertanyaan diarahkan langsung ke KPK.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI