Beranda / Politik dan Hukum / KPK Panggil 3 Pejabat OJK Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI

KPK Panggil 3 Pejabat OJK Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Sabtu, 08 Februari 2025 07:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Dok. detikcom


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pada Jumat, 7 Februari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia. Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, selain ketiga pejabat tersebut, empat saksi - berinisial DKJ, FAA, MJ, dan HM - juga dipanggil. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, demikian ungkap Tessa dalam keterangan resmi pada hari itu.

Dari informasi yang dihimpun, saksi-saksi yang dipanggil antara lain Dhira Krisna Jayanegara (DKJ), Analis Junior Hubungan Kelembagaan OJK; Ferial Ahmad Alhoreibi (FAA), Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK; serta Mohammad Jurfrin (MJ), anggota Badan Supervisi OJK. Selain itu, KPK juga memanggil Helen Manik (HM), yang berperan sebagai tenaga ahli bagi anggota DPR periode 2019–2024, Heri Gunawan.

Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini, KPK menduga penyaluran dana CSR dari Bank Indonesia dan OJK tidak sesuai dengan tujuannya. Modus operandi yang diungkap menunjukkan bahwa dana tersebut disalurkan melalui yayasan-yayasan yang didirikan atau dikendalikan oleh calon tersangka, yang kemudian menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.

Rabu lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK agar segera mengumumkan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana CSR BI. Peneliti ICW, Yassar Aulia, menilai proses penanganan perkara oleh KPK terbilang lambat, padahal kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak Agustus 2024. Menurut Undang-Undang KPK, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan seharusnya didasari oleh adanya minimal dua alat bukti yang cukup.

"Oleh karena itu, seharusnya fakta dan konstruksi perkara sudah cukup jelas untuk mengidentifikasi tersangka kasus ini," kata Yassar melalui keterangan resmi pada Rabu, 5 Februari 2025.

Informasi yang diperoleh Tempo mengungkap bahwa penyidikan tengah mengarah pada keterlibatan hampir seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024. Dua anggota DPR dengan inisial S dan HG diduga menonjol dalam kasus ini, karena keduanya diduga menggunakan yayasan yang dikelola oleh relasi dekatnya untuk mengajukan dana PSBI dari Bank Indonesia. Namun, KPK membantah informasi tersebut dan menyatakan bahwa belum ada tersangka, meskipun surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan.

"Belum ada tersangka," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 19 Desember 2024. [Tempo]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI