DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Selasa (15/9/2026).
OTT tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut diamankan.
"Tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," kata Budi kepada wartawan.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas).
Uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari boks, kardus hingga sekitar 20 koper.
Budi menyebut nilai uang yang diamankan sementara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks kardus ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ujarnya.
KPK masih memeriksa 17 orang tersebut untuk mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing.
Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut kasus tersebut.
Budi mengatakan hasil ekspose akan menentukan apakah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan pihak yang bertanggung jawab.