Beranda / Politik dan Hukum / Kotak Kosong Menang, KPU Siapkan Jadwal Pilkada Ulang

Kotak Kosong Menang, KPU Siapkan Jadwal Pilkada Ulang

Kamis, 12 September 2024 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikann pihaknya akan menyusun rancangan jadwal pilkada ulang pada 2025, terkait kemungkinan kotak kosong menang melawan calon tunggal di Pilkada Serentak 2024. [Foto: net]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyusun rancangan jadwal pilkada ulang pada 2025, terkait kemungkinan kotak kosong menang melawan calon tunggal di Pilkada Serentak 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, hal itu sesuai dengan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menjelaskan pemilihan berikutnya diselenggarakan pada tahun depan.

Menurut Idham, KPU akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 54D ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Selain itu, KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada yang akan dikonsultasikan akhir September 2024.

"Yang rencananya pada akhir September 2024 ini akan dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah," ujar Idham dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (12/9/2024).

Sebelumnya, Selasa (10/9/2024), Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda