Korupsi Penyimpangan Peremajaan Sawit, Oknum Polisi Aceh Barat Diperiksa Kejati
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sammy
Ilustrasi Polisi. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Resort (Polres) Aceh Barat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi penyimpangan Program Peremajaan Sawit (PSR).
Hal tersebut dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Akbar. Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Novit Irwansyah saat dikonfirmasi juga membenarkan hal tersebut.
"Benar ada anggota Polres Aceh Barat yang diperiksa sebagai saksi. Soal pangkatnya saya belum dapat info, perlu saya konfirmasi dulu ke bidang Pidsus (Pidana Khusus)," ujar Novit Irwansyah kepada dialeksis.com, Sabtu (15/7/2023).
Sebelumnya diberitakan, oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) Hermansyah yang bertugas di Polres Aceh Barat diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi PSR tersebut. Hal tersebut disampaikan dalam Surat Panggilan Saksi Kejati Aceh Nomor: B-1991/L.1/Fd.1/06/2023) tertanggal 23 Juni 2023.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Aceh sudah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi PSR di Kabupaten Aceh Barat, yaitu Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Zamzami dan mantan Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat Said Mahjali.
Kedua tersangka tersebut kini ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh setelah diperiksa pada 20 Juni 2023 lalu. [sam]