Beranda / Politik dan Hukum / Komnas HAM RI Aceh Rekomendasikan Tindak Lanjut Kasus Limbah PT BSP di Krueng Trang

Komnas HAM RI Aceh Rekomendasikan Tindak Lanjut Kasus Limbah PT BSP di Krueng Trang

Kamis, 13 Juni 2024 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Diduga pembuangan limbah oleh PT BSP ke aliran Krueng Trang. Dokumen untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Nagan Raya - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Wilayah Aceh telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terkait dugaan pembuangan limbah oleh PT BSP ke aliran Krueng Trang. 

Berdasarkan pemantauan yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memberikan beberapa saran tindak lanjut untuk mengatasi isu ini.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nagan Raya, diminta untuk melakukan pengujian kualitas lingkungan hidup di beberapa titik sepanjang aliran Krueng Trang. 

Pengujian ini mencakup kualitas air, air limbah, udara, limbah B3, limbah padat, tanah, dan sedimen. Hasil pengujian ini harus disampaikan kepada publik sebagai bagian dari hak untuk mendapatkan informasi. 

Pemkab Nagan Raya juga diminta melakukan audit lingkungan dengan melibatkan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kualitas Laboratorium Lingkungan (P3KLL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Apabila audit lingkungan membuktikan adanya pencemaran, Komnas HAM merekomendasikan Pemkab Nagan Raya untuk memberikan sanksi administratif kepada PT BSP sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 dan/atau mengajukan gugatan kerugian lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, PT BSP harus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh untuk penanggulangan pencemaran serta pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Pemkab Nagan Raya menginstruksikan manajemen PT BSP untuk memasang Alat Sparing sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018.

Dalam rekomendasi tersebut, dalam hal ini, pengujian kualitas air oleh Baristand Banda Aceh, jika sudah tersedia, harus disampaikan kepada publik sebagai bagian dari pemenuhan hak untuk mendapatkan informasi.

Komnas HAM juga menekankan pentingnya pemantauan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan oleh PT BSP agar sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Komnas HAM mengingatkan bahwa kegagalan dalam menjalankan poin-poin rekomendasi tersebut dapat mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga yang tinggal di sekitar aliran Krueng Trang. 

Pelanggaran ini mencakup hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk bertempat tinggal dan berkehidupan yang layak, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Rekomendasi ini didasarkan pada Pasal 71 dan 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa pemerintah wajib melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM warga negaranya. 

Komnas HAM RI meminta Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk menindaklanjuti saran-saran ini demi mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di wilayah tersebut

Menanggapi rekomendasi Komnas HAM Wilayah Aceh, Yayasan Apel Green Aceh mengapresiasi langkah tersebut dan berharap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya segera mengambil tindakan konkret. 

Direktur Apel Green Aceh, Rahmad Syukur, menyatakan bahwa masyarakat di sekitar aliran Krueng Trang telah lama mengeluhkan dampak negatif terhadap kesehatan dan mata pencaharian mereka. 

Kasus sebelumnya menyebabkan PT BSP mendapatkan hukuman administratif berupa sanksi Paksaan Pemerintah melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan Bupati Nagan Raya dengan Nomor 660/353/Kpts/2022. 

Diharapkan jika PT BSP terbukti kembali melakukan pencemaran, di Hari kemeredekan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023 maka Pemerintah Nagan Raya dapat bertindak tegas dengan mencabut izin perusahaan tersebut karena mereka seperti tidak mengindahkan dari surat bupati 2022.

"Kami berharap pemerintah daerah serius menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM ini dengan melakukan audit lingkungan yang transparan dan segera mengumumkan hasilnya kepada publik. Kami juga mendesak PT BSP untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang telah terjadi dan melakukan langkah pemulihan secara menyeluruh," pungkasnya.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda