Beranda / Politik dan Hukum / Komisi Yudisial Pantau 74 Sidang Tindak Pidana Pemilu 2024 di Seluruh Indonesia

Komisi Yudisial Pantau 74 Sidang Tindak Pidana Pemilu 2024 di Seluruh Indonesia

Rabu, 06 November 2024 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito. [[Foto: Pasha Yudha Ernowo/ Infopublik]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sebagai bentuk komitmen mendukung kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemipihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Yudisial (KY) melaksanakan pemantauan persidangan tindak pidana Pemilu 2024. 

Hingga periode Januari hingga Oktober 2024, KY telah memantau 74 perkara tindak pidana Pemilu di 23 provinsi yang melibatkan 52 pengadilan negeri.

Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menjelaskan bahwa pemantauan ini adalah bagian dari Program Prioritas Nasional yang dijalankan oleh KY.

"KY berinisiatif memantau 74 perkara tindak pidana Pemilu 2024 yang melibatkan 156 orang hakim dari 52 pengadilan negeri, dengan tujuan memastikan pelaksanaan tugas mereka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ungkap Joko dalam penyampaian media release Hasil Pemantauan Persidangan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024, di Akmani Hotel, Rabu (6/11/2024).

Joko menambahkan bahwa pemantauan ini bertujuan untuk memastikan hakim mematuhi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum, serta KEPPH.

“Pemantauan ini penting untuk memastikan hakim menjalankan tugasnya secara independen dan imparsial, menjaga integritas dalam memutus perkara tanpa intervensi,” lanjut Joko.

KY telah melakukan pemantauan di 52 pengadilan negeri yang tersebar di 23 provinsi, yaitu Nusa Tenggara Barat (7 persidangan), Aceh (7), Nusa Tenggara Timur (6), Papua (6), Sulawesi Utara (5), Sulawesi Selatan (5), Riau (4), Lampung (4), Sumatera Utara (4), Jawa Tengah (4), Jawa Timur (3), Kalimantan Utara (3), Sumatera Barat (3), Gorontalo (2), Kalimantan Tengah (2), Papua Barat (2), Sulawesi Barat (1), Sulawesi Tenggara (1), Kalimantan Selatan (1), Jawa Barat (1), DKI Jakarta (1), Kepulauan Riau (1), dan Maluku Utara (1).

Jenis tindak pidana pemilu yang dipantau telah diatur dalam Pasal 488 hingga Pasal 554 UU No. 7 Tahun 2017, termasuk praktik politik uang, tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa kampanye, memberikan suara lebih dari satu kali, pelanggaran larangan kampanye, serta upaya menggagalkan pemungutan suara.

Dengan pelaksanaan pemantauan ini, KY berharap proses peradilan berjalan dengan baik dan transparan, serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa peradilan pemilu dilaksanakan secara adil dan sesuai dengan hukum. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda