DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh dua prajurit TNI terhadap seorang remaja berusia 19 tahun berinisial MAA di Kabupaten Aceh Barat.
Dalam rilis pers tertanggal 1 Maret 2026 yang diterima media ini, Koalisi yang terdiri dari KontraS Aceh, KontraS, Imparsial, dan Amnesty International Indonesia menyebut peristiwa tersebut sebagai bentuk kekerasan yang tidak manusiawi dan mencederai prinsip hak asasi manusia.
Azharul Husna dari KontraS Aceh menegaskan, praktik kekerasan yang melibatkan aparat militer terhadap warga sipil menunjukkan masih kuatnya budaya impunitas.
“Kami mengecam keras dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh dua prajurit TNI terhadap seorang remaja di Aceh Barat. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai martabat kemanusiaan,” tegas Azharul Husna.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat pagi, 20 Februari 2026, di kawasan Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Dua terduga pelaku disebut merupakan ayah dan anak. Sang ayah berpangkat Kapten dan bertugas di Korem 012 Teuku Umar, sementara anaknya merupakan prajurit TNI yang bertugas di Kabupaten Nagan Raya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Koalisi Masyarakat Sipil, insiden bermula ketika korban sedang menyaksikan balapan liar di jalan Alue Peunyareng. Tiba-tiba korban ditarik oleh pelaku dan dibawa ke halaman rumah milik salah satu pelaku.
Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami pemukulan di bagian wajah dan punggung menggunakan balok kayu. Warga sekitar sempat mencoba menghentikan tindakan tersebut, namun disebut dihalangi oleh para pelaku.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka serta trauma psikologis. Motif dugaan penyiksaan disebut dipicu tuduhan terhadap korban terkait pencurian dan penggunaan obat-obatan terlarang.
Korban bersama keluarga sempat mendatangi Polres Aceh Barat untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, menurut Koalisi, pihak kepolisian mengarahkan laporan ke Detasemen Polisi Militer/IM 2 Meulaboh.
“Laporan yang diajukan korban hingga kini belum diproses sebagaimana mestinya. Korban justru diarahkan untuk menempuh mediasi,” kata Azharul.
Koalisi juga menyebut bahwa upaya mediasi dilakukan tanpa pendampingan kuasa hukum, sehingga dinilai tidak menjamin perlindungan hak korban.
Azharul Husna menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 350 tentang tindak pidana paksaan dan penyiksaan, Peraturan Panglima TNI Nomor 73/IX/2010 tentang Penentangan terhadap Penyiksaan di lingkungan TNI.
“Setiap orang berhak bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat. Ini prinsip dasar yang dijamin hukum nasional maupun internasional,” ujarnya.
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar kedua terduga pelaku diproses melalui mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer.
Menurut Azharul, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah mengatur bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan umum dalam hal pelanggaran pidana umum.
Namun, ia juga menyoroti belum direvisinya UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang kerap menjadi hambatan dalam praktik.
“Masifnya kasus kekerasan yang melibatkan prajurit TNI tidak bisa dilepaskan dari budaya impunitas. Selama mekanisme akuntabilitas tidak diperkuat, peristiwa seperti ini akan terus berulang,” tegasnya.