Minggu, 09 November 2025
Beranda / Politik dan Hukum / KKP Tangkap Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna, Selamatkan Potensi Rp22,6 Miliar

KKP Tangkap Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna, Selamatkan Potensi Rp22,6 Miliar

Minggu, 09 November 2025 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengatakan hingga November 2025, Ditjen PSDKP telah mengamankan 41 kapal perikanan ilegal, terdiri atas enam kapal asing (lima berbendera Vietnam dan satu Malaysia) serta 35 kapal berbendera Indonesia. [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengatakan kapal dengan nama lambung HP 9213 TS berukuran 70 GT itu beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa izin resmi dari Pemerintah Indonesia.

“Satu lagi kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil kita ringkus di Laut Natuna Utara. Dengan ini, total enam kapal asing pelaku illegal fishing ditangkap sepanjang 2025,” ujar Ipunk dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (9/11/2025).

Penangkapan berawal dari deteksi command center KKP yang memantau aktivitas kapal mencurigakan. Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi lewat pengawasan udara (airborne surveillance). Kapal pengawas KP Barakuda 01 yang dikomandoi Kapten Aldi Firmansyah langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kapal Vietnam tersebut pada Sabtu (1/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, kapal itu diawaki tiga warga negara Vietnam dengan alat tangkap jaring trawl dan membawa hasil tangkapan berupa cumi kering. KKP menaksir potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp22,6 miliar.

Kapal HP 9213 TS diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1. Kasus ini akan ditangani lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan PSDKP Batam.

Ipunk menambahkan, hingga November 2025, Ditjen PSDKP telah mengamankan 41 kapal perikanan ilegal, terdiri atas enam kapal asing (lima berbendera Vietnam dan satu Malaysia) serta 35 kapal berbendera Indonesia.

“Negara hadir di laut selama 24 jam, tujuh hari seminggu, untuk menjaga kedaulatan dan sumber daya kelautan kita,” tegas Ipunk. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI