Beranda / Politik dan Hukum / KKJ Aceh Audiensi dengan Kajati Terkait Kasus Penganiyaan Wartawan CNN TV di Pijay

KKJ Aceh Audiensi dengan Kajati Terkait Kasus Penganiyaan Wartawan CNN TV di Pijay

Kamis, 27 Februari 2025 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh beraudiensi dengan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang juga Wakajati Aceh, Muhibuddin, S.H., M.H., Rabu, 26 Februari 2025.

Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Wakajati Aceh tersebut untuk menyampaikan kondisi terkini kasus penganiayaan yang dialami Ismail M. Adam atau Ismed, wartawan CNN TV di Pidie Jaya beberapa waktu lau. 

Hadir delegasi dari KKJ Aceh antara lain Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Nasir Nurdin, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh Reza Munawir, Ketua Bidang Advokasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh Fadhil Batubara dan Kowil Sumatera AJI Indonesia Juli Amin. 

Sementara Kajati Aceh turut didampingi dua asisten yakni Asisten Intelijen Mukhzan, Aspidum Amru Siregar serta Kaspenkum Ali Rasab Lubis. 

Dalam pertemuan singkat tersebut delegasi KKJ Aceh berharap agar Kajati Aceh melalui Aspidum turut memantau perkembangan kasus penganiayaan terhadap Ismed yang saat ini berkas tersangkanya sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya. 

Salah satu harapan dari KKJ Aceh kepada Kajati Aceh adalah agar Jaksa Peneliti dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Pidie Jaya memberikan pentunjuk kepada penyidik kepolisian setempat untuk mekasukkan pasal 18 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dalam berkas dakwaan di persidangan nantinya. 

Pasalnya, berdasarkan berkas pertama yang disampaikan kepolisian, penyidik Polres Pidie Jaya hanya memasukkan pasal 351 ayat 1 KUHP yang menjelaskan tentang penganiyaan dengan luka ringan saja. 

Menurut pandangan KKJ Aceh, jika polisi hanya memasukkan pasal 351 KUHP, menggambarkan bahwa penyidik sebatas mengkaji pada peristiwa saja, tanpa melihat sebab-akibat terjadinya penganiayaan, yakni karena berita yang diliput Ismed (korban).

Oleh sebab itu, KKJ berharap kepada penyidik dan penuntut umum untuk turut memasukkan pasal 18 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam kasus penganiyaan Ismed. 

Plt. Kajati Muhibuddin menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh delegasi KKJ Aceh. Dalam kesempatan itu, Kajati turut memberi tugas kepada Aspidum Amru Siregar untuk memantau proses hukum kasus penganiyaan tersebut sekaligus berkoordinasi dengan tim jaksa pada Kejari Pidie Jaya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI