Beranda / Politik dan Hukum / KIP Sebut Syarat Perpanjangan Masa Pendaftaran Pilkada

KIP Sebut Syarat Perpanjangan Masa Pendaftaran Pilkada

Selasa, 10 September 2024 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy. Foto: Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy menjawab Dialeksis terkait dengan pertanyaan mengenai pelaksanaan perpanjangan pendaftaran yang dilakukan selama tiga hari, untuk kabupaten/kota yang kurang dari dua pasangan calon saat pendaftaran.

"Pasal 37 ayat (2) Qanun 7/2024 menyebutkan, jika paslon kurang dari dua, dilakukan penundaan selama sepuluh hari dan perpanjangan masa pendaftaran dilakukan selama tiga hari." ujar Mirza, Selasa 10 September.

Mirza mengungkapkan, dua kabupaten, yakni Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Tamiang terdapat satu bakal paslon yang mendaftar, sehingga dibuka perpanjangan masa pendaftaran yang dilakukan selama tiga hari.

Hanya saja, kata Mirza menjelaskan, partai pengusul yang dapat mengajukan pasangan calon wajib memenuhi persyaratan 15 persen perolehan kursi atau 15 akumulasi perolehan suara sah, sedangkan bagi calon perseorangan telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan persebarannya namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran. 

Mirza menyatakan, untuk dapat melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka secara teknis merujuk pada Pasal 135 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Mengenai calon perseorangan, telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur pada pasal 28 Qanun 7/2024 dan pelaksanaan pendaftaran pada masa perpanjangan pendaftaran merujuk pada Pasal 135 huruf c PKPU 10/2024.

"Pasal 135 huruf c PKPU 10/2024 menyebutkan bagi calon perseorangan dapat mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran, dengan ketentuan telah memenuhi syarat dukungan dan persebarannya namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran yang lalu."ujarnya.

"Calon perseorangan yang dimaksud telah ditetapkan pemenuhan syarat dukungannya pada 19 Agustus 2024, tetapi pada tanggal 27-29 Agustus 2024 tidak mendaftar., maka pada masa perpanjangan pendaftaran boleh mendaftar."tambahnya.

Berdasarkan ketentuan dalam BAB X Huruf C Lampiran 1 Keputusan Nomor 1229 tahun 2024 Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melaksanakan

perpanjangan/pembukaan kembali pendaftaran dengan ketentuan:

1. menetapkan penundaan tahapan pemilihan;

2. melakukan sosialisasi dan pengumuman tentang perpanjangan/pembukaan kembali pendaftaran;

3. perpanjangan/pembukaan kembali pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari; dan

4. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan keputusan tentang jadwal dan tahapan yang memuat perpanjangan/pembukaan kembali pendaftaran dan penyesuaian jadwal dan tahapan.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI