Beranda / Politik dan Hukum / KIP Kabupaten Aceh Besar Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

KIP Kabupaten Aceh Besar Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Senin, 26 Agustus 2024 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Flyer pengumuman pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar Tahun 2024. [Foto: Instagram/ kipacehbesar]


DIALEKSIS.COM | Jantho - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar telah mengeluarkan pengumuman resmi terkait pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024. Pengumuman ini tertuang dalam dokumen resmi bernomor 829/PL.02.2-Pu/1106/2024.


KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN

KABUPATEN ACEH BESAR

PENGUMUMAN

NOMOR : 829/PL.02.2-Pu/1106/2024

TENTANG

PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON

BUPATI DAN WAKIL BUPATI ACEH BESAR TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024, Komisi Independen Pemilihan Aceh Besar mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar 804 Tahun 2024 tentang Jumlah Persyaratan Perolehan Kursi Atau Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu untuk Pengajuan Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar Tahun 2024 menyatakan memperoleh kursi paling kurang 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRK pada Pemilu Anggota DPRK Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024, yaitu sebanyak 6 (enam) kursi atau syarat minimal suara sah paling kurang 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRK Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024, yaitu 37.731 (tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh satu) suara sah.

2. Berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar 803 Tahun 2024 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Besar yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal dan Sebaran menyatakan Memenuhi Syarat dengan jumlah dukungan sebanyak 13.059 (tiga belas ribu lima puluh sembilan) dan sebaran 12 (dua belas) Kecamatan.

3. Waktu dan tempat pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar Tahun 2024 sebagai berikut :

a. Hari/Tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024

     Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB

b. Hari/Tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024

     Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 23.59 WIB

c. Tempat : Ruang Aula Kantor KIP Kabupaten Aceh Besar

     Jalan Laksamana Malahayati No.6 Kota Jantho.

4. Calon Bupati dan wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

5. Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga Negara Republik Indonesia;

b. orang Aceh;

c. beragama Islam, taat menjalankan syari'at Islam dan mampu membaca Al-Qur'an dengan baik;

d. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

e. bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di depan Lembaga DPRA/DPRK;

f. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

g. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun ketika ditetapkan sebagai calon tetap;

h. mampu secara jasmani, rohani dan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter pemerintah di ibukota Pemerintahan Aceh;

i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling kurang 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi;

j. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

k. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;

l. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerah pencalonannya;

m. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;

n. tidak dalam status sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota;

o. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

p. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

q. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

r. belum pernah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati;

s. belum pernah menjabat sebagai :

1. Gubernur untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;

2. Wakil Gubernur untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;

3. Bupati untuk Calon Wakil Bupati;

4. Walikota untuk Calon Wakil Bupati;

5. Walikota untuk Calon Bupati yang sudah pernah menjabat dua periode jabatan;

t. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

u. memberitahukan pencalonannya sebagai Bupati, Wakil Bupati kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, kepada Pimpinan DPRA bagi anggota DPRA, atau kepada Pimpinan DPRK bagi anggota DPRK, dan mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DPRA atau DPRK yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon;

v. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau DPRA/DPRK bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau DPRA/DPRK tetapi belum dilantik.

w. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan;

x. berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dapat ditarik Kembali sejak ditetapkan sebagai calon;

y. berhenti sebagai anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Aceh, Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS.

6. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil harus memenuhi persyaratan:

a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;

b. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara;

7. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten Aceh Besar mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KIP Kabupaten Aceh Besar;

b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Aceh Besar menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;

d. Pasangan Calon dapat memperoleh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui Helpdesk Pencalonan KIP Kabupaten Aceh Besar.

8. KIP Kabupaten Aceh Besar membuka layanan helpdesk pencalonan Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dapat menghubungi:

a. 0852 6074 2703 (Nurrahmawati)

b. 0821 6159 3810 (Indra Putra)

atau dengan datang langsung ke Kantor KIP Kabupaten Aceh Besar yang beralamat di Jalan Laksamana Malahayati No.6 pada Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.

Demikian diumumkan untuk diketahui.

Ditetapkan di Kota Jantho

Pada tanggal 24 Agustus 2024

KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN

KABUPATEN ACEH BESAR,

T. KHAIRUN SALIM


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda