kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / KIP Banda Aceh Bakal Rekrut PPK dan PPS untuk Pilkada 2024

KIP Banda Aceh Bakal Rekrut PPK dan PPS untuk Pilkada 2024

Jum`at, 19 April 2024 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KIP Kota Banda Aceh Muhammad Zar, SE mengatakan pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan secara seleksi terbuka dan memberi kesempatan kepada warga untuk mendaftar. [Foto: Humas KIP BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh segera melaksanakan pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Banda Aceh, Jumat (19/4/2024).

Pembentukan Badan Adhoc tersebut sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, serta PKPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KIP Kota Banda Aceh Muhammad Zar, SE mengatakan pembentukan badan Adhoc dilaksanakan secara seleksi terbuka dan memberi kesempatan kepada warga untuk mendaftar.

"Pendaftaran calon anggota PPK dimulai pada tanggal 23 April 2024 ini, sedangkan anggota PPS pendaftaran dimulai 2 Mei 2024, nanti selanjutnya akan kita umumkan kembali kepada masyarakat oleh KIP Kota Banda Aceh, melalui laman Website, Instagram KIP Kota Banda Aceh serta Media Massa," kata Muhammad Zar yang akrap disapa Abu Zar.

Abu Zar menjelaskan setiap warga yang mendaftar sebagai badan Adhoc PPK dan PPS, pastinya ada persyaratan yang harus dilengkapi dan mengikuti sejumlah tahapan seleksi atau tes. 

“Calon pendaftar harus memiliki integritas yang baik, memiliki etos kerja yang tinggi, sehat jasmani dan rohani tidak tercatat sebagai pengurus atau anggota partai politik dan tidak tercatat sebagai tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota,” tegasnya

"KIP Kota Banda Aceh akan menerima PPK sebanyak 45 orang untuk 9 Kecamatan dan PPS sebanyak 270 orang untuk 90 Desa, nantinya sebagai pelaksanaan tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024", rincinya.

Pendaftaran badan Adhoc dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dapat diakses pada link www.siakba.kpu.go.id.

“Kita akan mudahkan mekanisme pendaftarannya melalui online, sehingga semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar menurut aturan yang berlaku,” tutup Abu Zar. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda