Beranda / Politik dan Hukum / KIP Aceh Waspadai Kotak Kosong di Pilkada Aceh Utara dan Aceh Tamiang

KIP Aceh Waspadai Kotak Kosong di Pilkada Aceh Utara dan Aceh Tamiang

Sabtu, 31 Agustus 2024 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menghadapi tantangan serius dalam Pilkada 2024 di dua kabupaten, Aceh Utara dan Aceh Tamiang, di mana hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati sejak pendaftaran dimulai 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.

Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, mengungkapkan terkait potensi melawan kotak kosong di dua daerah tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi secara intensif dengan KIP di kedua kabupaten untuk mengatasi situasi ini.

Dalam Pilkada 2024 yang akan datang, sebanyak 80 pasangan bakal calon (Paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah akan bertarung di Aceh. 

Dari jumlah tersebut, dua pasangan mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, sementara 78 pasangan lainnya mendaftar sebagai calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di 23 kabupaten/kota di Aceh. 

Namun, situasi di Aceh Utara dan Aceh Tamiang menarik perhatian publik karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar di masing-masing daerah tersebut.

Di Aceh Utara, pasangan Ismail A Jalil, SE, yang akrab disapa Ayah Wa, berpasangan dengan Tarmizi (Panyang), menjadi satu-satunya calon bupati dan wakil bupati. 

Sementara itu, di Aceh Tamiang, pasangan Armia Fahmi dan Ismail juga menjadi satu-satunya calon yang mendaftar.

"Ini adalah situasi yang tidak biasa dan tentu saja memerlukan perhatian serius. Kami di KIP Aceh akan berkoordinasi dengan KIP Aceh Utara dan Aceh Tamiang untuk memastikan bahwa proses Pilkada tetap berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Saiful Bismi kepada Dialeksis.com, Sabtu (31/8/2024).

Saiful menambahkan bahwa KIP Aceh telah memperpanjang masa pendaftaran calon di dua daerah tersebut dari 2 hingga 4 September 2024. 

Perpanjangan atau pendaftaran lanjutan bakal pasangan calon karena merupakan perintah peraturan Komisi Pemilihan Umum RI.

"Perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi warga yang ingin mencalonkan diri sebagai bupati atau wakil bupati."

"Kami berharap dengan perpanjangan waktu ini, akan ada lebih banyak calon yang mendaftar, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan pemimpinnya," katanya.

Untuk mengantisipasi potensi melawan kotak kosong, KIP di kedua daerah juga menggelar sosialisasi tambahan pada 30 Agustus hingga 1 September 2024. 

Sosialisasi ini bertujuan untuk menarik minat warga yang berminat mencalonkan diri, baik secara independen maupun melalui dukungan partai politik.

Saiful Bismi juga menegaskan bahwa KIP Aceh akan memastikan bahwa Pilkada di Aceh Utara dan Aceh Tamiang berjalan secara transparan, adil, dan demokratis. 

Dengan perpanjangan masa pendaftaran ini, publik Aceh Utara dan Aceh Tamiang berharap agar Pilkada 2024 dapat berjalan lebih kompetitif dan demokratis, sehingga kepemimpinan daerah dapat benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.

KIP Aceh terus bekerja keras untuk memastikan hal tersebut, dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dalam setiap tahap pelaksanaan Pilkada di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

"Kami tidak ingin ada kesan bahwa proses Pilkada di Aceh ini kurang kompetitif atau tidak memberi ruang bagi demokrasi untuk tumbuh. Oleh karena itu, segala upaya akan kami lakukan untuk mencegah terjadinya kotak kosong," pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda