Beranda / Politik dan Hukum / KIP Aceh Tegaskan Desain APK Pilgub Sesuai Prosedur dan Persetujuan LO Paslon

KIP Aceh Tegaskan Desain APK Pilgub Sesuai Prosedur dan Persetujuan LO Paslon

Rabu, 30 Oktober 2024 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar A Gani. Foto: for Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh angkat bicara terkait polemik desain alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Gubernur Aceh 2024 yang viral di media sosial. Kontroversi muncul lantaran adanya perbedaan desain pada spanduk paslon nomor urut 01 yang memiliki tanda coblos, sementara paslon 02 tidak.

"Sebelum mencetak alat peraga kampanye, KIP Aceh telah melibatkan dan mendapatkan persetujuan langsung dari masing-masing LO (Liaison Officer) pasangan calon," tegas Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar A Gani, kepada Dialeksis, Rabu (30/10/2024).

Iskandar menjelaskan, persetujuan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor 240/PL.02.4-BA/11/2024 tentang Persetujuan Cetak Alat Peraga Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024.

"Secara kelembagaan, KIP Aceh tidak memiliki kewenangan untuk mengubah dan menggantikan alat peraga kampanye," ujarnya. 

Ia menambahkan bahwa pembuatan APK juga mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.


Wakil Ketua KIP Aceh ini juga menyatakan keberatannya atas tuduhan yang beredar. "Kami tegaskan, jangan ada lagi isu yang diarahkan kepada kami seolah-olah KIP yang mengubah desain APK karena ini mencederai citra kelembagaan KIP Aceh," tegasnya.

Iskandar mengimbau kepada semua pihak untuk tidak memainkan isu tersebut tanpa memahami informasi secara utuh. 

"Kami berharap siapapun jangan memainkan isu ini jika tidak paham informasi yang lengkap dan aturan yang mengatur dalam kerja-kerja penyelenggaraan, termasuk pembuatan APK," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda