KIP Aceh Tamiang Hormati Putusan PTTUN Medan, Tunggu Arahan KPU RI
Font: Ukuran: - +
Reporter : Arn
Ketua Divisi Hukum KIP Aceh Tamiang, Mauliza Wira Kesuma. Foto: doc Facebook
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan akan menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan gugatan pasangan calon Hamdan Sati-Febriadi. Meski demikian, KIP Aceh Tamiang menyatakan masih menunggu arahan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelum mengambil langkah lanjutan.
Ketua Divisi Hukum KIP Aceh Tamiang, Mauliza Wira Kesuma, menyampaikan bahwa KIP Aceh Tamiang sebagai lembaga hirarki berada di bawah KPU RI dan karenanya perlu menunggu petunjuk lebih lanjut.
“Kami dari KIP Kabupaten Aceh Tamiang menghormati keputusan PTTUN Medan. Namun, sebagai bagian dari lembaga yang memiliki struktur hirarki, kami menunggu arahan dari KPU RI selaku pimpinan tertinggi lembaga ini,” ujarnya.
Mauliza menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan sikap atau keputusan dalam waktu dekat guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pihak terkait untuk bersabar dan menjaga ketenangan hingga keputusan resmi diumumkan.
“Kami memahami pentingnya kepastian hukum dalam proses ini, sehingga kami berharap semua pihak dapat bersabar dan tetap tenang menunggu keputusan yang akan segera kami sampaikan,” tambah Mauliza.