kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / KIP Aceh Soroti Praktek Politik Uang Jelang Pilkada 2024

KIP Aceh Soroti Praktek Politik Uang Jelang Pilkada 2024

Rabu, 27 November 2024 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, H. Iskandar A Gani. Foto: Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, H. Iskandar A Gani, mengingatkan ancaman politik uang atau money politic yang berpotensi terjadi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Menurutnya, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam asas pemilu yang jujur dan adil.

“Politik uang adalah pelanggaran serius dengan konsekuensi hukum berat bagi pelaku, baik penerima maupun pemberi,” ujar Iskandar kepada Dialeksis saat dihubungi, Rabu (27/11).

Berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, politik uang dilarang keras dilakukan oleh calon kepala daerah maupun tim kampanye. Sanksinya tidak main-main: mulai dari pembatalan pencalonan hingga pidana sesuai keputusan pengadilan.

Iskandar juga menegaskan perlunya pengawasan ketat dari jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) guna mengantisipasi praktik politik uang. 

“Kami berharap Panwaslih semakin gencar melakukan pencegahan menjelang hari pemungutan suara. Ini penting agar pilkada dapat berjalan sesuai prinsip jujur dan adil,” katanya.

Adapun isi Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 mempertegas larangan politik uang sebagai berikut:

1. Larangan untuk Calon dan Tim Kampanye

Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih atau penyelenggara pemilihan.

2. Sanksi Administrasi

Calon yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pembatalan pencalonan oleh KPU berdasarkan putusan Bawaslu.

3. Sanksi Pidana

Tim kampanye yang terbukti melanggar dapat dijerat sanksi pidana sesuai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain calon dan tim kampanye, anggota partai politik, relawan, maupun pihak lain yang menjanjikan atau memberikan imbalan dalam bentuk apa pun juga dapat diproses hukum.

Iskandar mengingatkan, momentum Pilkada Serentak 2024 adalah ujian bagi seluruh pihak untuk menunjukkan komitmen terhadap demokrasi yang bersih. 

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga integritas pesta demokrasi,” tutupnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda