Beranda / Politik dan Hukum / KIP Aceh Siap Tindaklanjuti Instruksi KPU RI Terkait Libur Pilkada

KIP Aceh Siap Tindaklanjuti Instruksi KPU RI Terkait Libur Pilkada

Selasa, 12 November 2024 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Ketua KIP Aceh, Agusni AH. Foto: for Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti instruksi KPU RI terkait penetapan hari libur nasional pada pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024.

"KIP Aceh akan segera mengeluarkan surat keputusan penetapan hari libur setelah menerima instruksi resmi dari KPU RI. Ini penting untuk memastikan tingkat partisipasi masyarakat Aceh dalam Pilkada serentak," kata Ketua KIP Aceh, Agusni AH, di Banda Aceh, Selasa (12/11/2024).

Agusni menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan berbagai langkah teknis untuk mengakomodasi instruksi tersebut. 

"Kami akan berkoordinasi dengan seluruh KIP kabupaten/kota se-Aceh untuk memastikan implementasi yang seragam," ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua KIP Aceh menegaskan bahwa penetapan hari libur ini sejalan dengan upaya meningkatkan partisipasi pemilih di Aceh. 

"Pengalaman Pilkada sebelumnya menunjukkan bahwa penetapan hari libur berdampak positif terhadap tingkat partisipasi pemilih," jelasnya.

"Kami menargetkan partisipasi pemilih di Aceh bisa mencapai 85 persen. Penetapan hari libur ini akan sangat membantu masyarakat yang bekerja untuk dapat menggunakan hak pilihnya," tambah Agusni.

Sebelumnya, Anggota KPU RI August Mellaz menyatakan bahwa KPU akan menginstruksikan seluruh jajarannya di daerah, termasuk KIP Aceh, untuk mengeluarkan surat keputusan terkait hari libur pada pelaksanaan Pilkada serentak.

Penetapan hari libur ini didasarkan pada Pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda