Jum`at, 25 April 2025
Beranda / Politik dan Hukum / KIP Aceh Penetapan Walikota dan Wakil Terpilih Sabang, Berikut Jadwal Pastinya

KIP Aceh Penetapan Walikota dan Wakil Terpilih Sabang, Berikut Jadwal Pastinya

Jum`at, 25 April 2025 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran. Foto: Doc Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang hari ini menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Proses penetapan ini dilakukan setelah KIP menyelesaikan seluruh tahapan PSU dan memastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani, menjelaskan bahwa penetapan pasangan terpilih wajib mengikuti mekanisme pemberitahuan dari MK sesuai Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan Pasal 57 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 18/2024.

“Penetapan hanya bisa dilakukan jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lambat tiga hari setelah KIP menerima surat pemberitahuan dari MK terkait registrasi perkara,” tegas Agani, yang juga berstatus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh.

Iskandar lanjut menjelaskan, pelantikan walikota dan wakil walikota terpilih tetap merujuk UUPA No. 11 tahun 2006, sesuai Pasal 69 huruf c yang menegaskan, ‘Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam Rapat Paripurna DPRK.’

Pasangan calon Zulkifli Adam dan Suradji Junus akan ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Sabang periode 2025-2030 dalam rapat pleno yang digelar di Aula Lantai Empat Kantor Wali Kota Sabang, Jumat (25/4/2025) pukul 16.30 WIB.

“Proses ini merupakan akhir dari tahapan hukum Pilkada 2024 di Sabang. Kami memastikan semua prosedur telah sesuai dengan regulasi, termasuk verifikasi dari MK,” tambah Iskandar Agani. Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, Bawaslu, saksi paslon, serta pihak terkait untuk menjamin transparansi.

Penetapan Zulkifli Adam dan Suradji Junus untuk menandai dimulainya masa persiapan kepemimpinan baru di Sabang. Keduanya akan dilantik setelah masa jabatan Walikota dan Wakil walikota saat ini berakhir pada 2025.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI