KIP Aceh: Mahkamah Konstitusi Putuskan 8 Permohonan PHPU
Font: Ukuran: - +
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy. Foto: Humas KIP Aceh
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, menyampaikan terdapat 21 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan untuk Provinsi Aceh. Namun, hanya 8 permohonan yang dilanjutkan ke persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Permohonan PHPU di MK untuk Provinsi Aceh berjumlah 21 permohonan, tapi kemudian setelah sidang dismissal yang dilanjutkan dalam pemeriksaan 8 permohonan, dan pada tanggal 7 Juni 2024, MK telah mengucapkan putusan atau ketetapan," ujar Ahmad Mirza dalam keterangannya persnya, Senin, 10 Juni 2024.
Dari 8 permohonan tersebut, 3 di antaranya terkait perolehan suara di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA. Permohonan diajukan oleh Partai Adil Sejahtera, Partai Golongan Karya, dan Partai Amanat Nasional.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Adil Sejahtera. MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 4 kecamatan, yakni Peureulak Barat, Peureulak Timur, Ranto Peureulak, dan Peunaron. Sementara untuk permohonan Partai Golkar, MK mengabulkan seluruhnya dengan memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 8 kecamatan.
Sedangkan permohonan PAN untuk Dapil Aceh 2 dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Ahmad Mirza menegaskan penghitungan ulang suara akan dilakukan sesuai aturan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023.