KIP Aceh Jelaskan Jika Paslon Pilkada Meninggal Dunia
Font: Ukuran: - +
Reporter : Arn
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, memberikan penjelasan terkait ketentuan yang berlaku jika salah satu calon pasangan kandidat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) meninggal dunia.
Melalui komunikasi bersama Dialeksis (08/09/2024) Mirza sapaan akrabnya menyampaikan bahwa "Pasal 126 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 8/2024 dan Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2024 mengakomodir proses penggantian Paslon dengan alasan meninggal dunia." kata Mirza.
Mirza mengungkapkan, Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan, proses penggantian pengajuan paslon pengganti paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan dan peresmian sebagai pasangan calon oleh KIP.
"Pengajuan paslon pengganti paling lambat 7 (tujuh) hari kerja menurut Qanun 7/2024 tersebut tanggal 15 September 2024, jika merujuk tahapan dan jadwal Keputusan KIP 7/2024 yakni penetapan paslon pada 22 September 2024."ungkapnya.
Mirza mengakui, bahwa berdasarkan tahapan dan jadwal pencalonan, mengenai Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dilakukan pada tanggal 13-14 September 2024.
Lebih lanjut, Mirza menjelaskan, pada Pasal 128 ayat (1) PKPU 8/2024 merincikan secara teknis mengenai dokumen penggantian paslon bahwa, yang mana berhalangan tetap karena meninggal dunia dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat.