Beranda / Politik dan Hukum / KIP Aceh: Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KIP Aceh: Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Rabu, 03 Juli 2024 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : biyu

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Kadivkumwas) KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Kadivkumwas) KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu tahun 2024 diwajibkan mengundurkan diri apabila mendaftar sebagai pasangan calon dalam Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Rabu (03/07/2024).

"Caleg terpilih yang belum dilantik kemudian mendaftar dalam pencalonan Pilkada tahun 2024 diwajibkan mundur," kata Mirza.

Terkait persyaratan pendaftaran Pilkada bagi caleg terpilih Pemilu tahun 2024 yang belum dilantik, Mirza menjelaskan bahwa hal tersebut tercantum dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Mirza mengutip norma PKPU tersebut, "Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik."

Selain itu, Mirza menjelaskan kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan bagi calon terpilih anggota DPR atau DPRD/DPRA. Mereka harus menyerahkan surat pemberitahuan dari Partai Politik Peserta Pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD/DPRA pada saat pendaftaran Pasangan Calon.

"Saat pendaftaran, calon harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 tahun 2024," kata Mirza. "Dokumen tersebut paling lambat diserahkan pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon," tambahnya.

Sebelumnya, persoalan calon terpilih yang diwajibkan mundur sempat menjadi polemik setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut meminta KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda