Beranda / Politik dan Hukum / KIP Aceh: Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat

KIP Aceh: Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat

Minggu, 22 September 2024 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Bustami Hamzah, SE., M.Si. sebagai calon Gubernur Aceh dan Tgk. H. M. Fadhil Rahmi sebagai calon Wakil Gubernur Aceh. Foto: kolase Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan dokumen persyaratan Bustami Hamzah, SE., M.Si. sebagai calon Gubernur Aceh dan Tgk. H. M. Fadhil Rahmi sebagai calon Wakil Gubernur Aceh tidak memenuhi syarat.

Keputusan itu diambil setelah dilakukan penelitian persyaratan administratif terhadap hasil perbaikan dokumen pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 210/PL.02.2-BA/11/2024 yang dirilis pada Sabtu, 21 September 2024.

Pasangan itu diusung oleh gabungan lima partai politik yang memiliki total 29 kursi di DPR Aceh, terdiri dari: Partai NasDem (10 kursi), Partai Golongan Karya (9 kursi), Partai Amanat Nasional (5 kursi), Partai Adil Sejahtera Aceh (4 kursi), dan Partai Darul Aceh (1 kursi)

Penelitian dilakukan di Aula KIP Aceh dengan fokus pada kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan yang diajukan oleh pasangan calon. Setelah melalui proses pemeriksaan yang seksama, KIP Aceh menyatakan bahwa dokumen persyaratan untuk kedua calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi, dokumen persyaratan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dinyatakan tidak memenuhi syarat," demikian bunyi pernyataan isi surat tersebut.

Keputusan ini tentu menjadi pukulan berat bagi kubu Bustami Hamzah dan Tgk. H. M. Fadhil Rahmi, serta partai-partai pendukung mereka. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai detail kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen yang menyebabkan pasangan calon ini dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Langkah selanjutnya dari proses ini masih belum diketahui. Apakah akan ada kesempatan bagi pasangan calon untuk melakukan perbaikan kembali, atau apakah keputusan ini bersifat final, masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KIP Aceh.

Perkembangan ini, tentunya akan mempengaruhi dinamika politik di Aceh menjelang pemilihan kepala daerah. Partai-partai pengusung kemungkinan besar akan melakukan evaluasi internal dan mempertimbangkan langkah-langkah strategis berikutnya untuk menghadapi situasi ini.

Bahwa berita acara tersebut telah ditandatangani langsung oleh Ketua KIP Aceh. Penandatanganan ini menandakan bahwa keputusan tersebut telah resmi dan memiliki kekuatan hukum.

"Berita acara ini sudah ditandatangani oleh Ketua KIP Aceh, menegaskan bahwa ini adalah keputusan resmi lembaga," ujar dalam isi putusan tersebut.

Penandatanganan oleh Ketua KIP Aceh ini semakin memperkuat status hukum dari keputusan tersebut dan kemungkinan akan mempengaruhi langkah-langkah yang dapat diambil oleh pasangan calon dan partai pengusung ke depannya.

Dialeksis akan terus memantau perkembangan situasi ini dan memberikan update terkait respon dari pihak-pihak terkait, termasuk pasangan calon, partai pengusung, dan KIP Aceh sendiri.***

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda