KIP Aceh Belum Bisa Berkomentar Terkait Permintaan PNA Dicoret dari Peserta Pemilu 2024
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ahmad Mirza Safwandy. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ahmad Mirza Safwandy mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar terkait permintaan agar Partai Nanggroe Aceh (PNA) dicoret dari kepesertaan Pemilu 2024 paska putusan Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi Kemenkumham Aceh tentang pengesahan perubahan kepengurusan DPP PNA Irwandi Yusuf.
“Untuk saat ini KIP belum bisa berkomentar dulu terkait hal itu, karena belum membaca dan menerima salinan putusan,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (14/10/2023).
Jika sudah dipelajari dan dianalisis, kata Ahmad Mirza, KIP Aceh sebagai penyelenggara Pemilu pasti akan menjalankan putusan pengadilan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MA melalui putusan MA Nomor: 317 K/TUN/2023 telah menolak kasasi Kemenkumham Aceh dan menguatkan putusan perkara PTUN Banda Aceh Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA dan putusan PTTUN Medan Nomor 372/B/2022/PT.TUN.MDN.
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan DPP PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) 2019 dan menetapkan Samsul Bahri (Tiyong) sebagai ketua umum.
- MA Tolak Kasasi Kubu Irwandi Yusuf, Akademisi: Kemenkumham dan KIP Aceh Perlu Beri Penegasan
- Lima KIP Kabupaten dan Kota di Aceh Belum Dikelurkan SK, Tahapan Pemilu 2024 Tetap Jalan
- Kisrus Kepengurusan DPP PNA, MA Tolak Kasasi Kanwil Kemenkumham Aceh
- KIP Aceh Bahas Rancangan Anggaran Pilkada Serentak 2024 Kota Langsa