Sabtu, 02 Agustus 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Keuchik Luengbata Kembalikan Dana, Kuasa Hukum: Jangan Asal Vonis

Keuchik Luengbata Kembalikan Dana, Kuasa Hukum: Jangan Asal Vonis

Kamis, 31 Juli 2025 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Bahrul Ulum, kuasa hukum Keuchik Luengbata. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Hukum Bahrul Ulum & Partners angkat bicara soal dugaan penyalahgunaan Dana Desa atau APBG Gampong Luengbata yang tengah diselidiki Polresta Banda Aceh. Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum Keuchik Luengbata menegaskan bahwa kliennya telah menyelesaikan seluruh temuan hasil audit dan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.

“Klien kami tetap menjalankan tugasnya sebagai Keuchik, melayani masyarakat seperti biasa. Ia juga terbuka dan mendukung proses penyelidikan,” kata Bahrul Ulum, kuasa hukum Keuchik Luengbata, dalam keterangan pers yang diterima redaksi Dialeksis, Kamis 31 Juli 2025.

Bahrul menjelaskan, persoalan hukum terkait pengelolaan dana publik tak bisa serta merta diarahkan ke jalur pidana. Ia menekankan pentingnya prinsip ultimum remedium bahwa pidana adalah upaya terakhir setelah sanksi administratif atau perdata tak memadai.

“Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat (3) menegaskan, tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan diberi waktu 60 hari. Ini bukan delik spontan. Harus diupayakan dulu penyelesaian administratif,” ujarnya.

Menurut Bahrul, kliennya telah menerima surat dari Wali Kota Banda Aceh pada 11 Juni 2025, yang memerintahkan penindakan atas hasil pemeriksaan khusus Inspektorat. Berdasarkan ketentuan, batas waktu penyelesaian jatuh pada 10 Agustus 2025.

“Namun sebelum batas waktu itu habis, tepatnya pada 22 Juli 2025, klien kami telah mengembalikan seluruh temuan yang dipermasalahkan. Semua bukti pengembalian juga telah diserahkan kepada penyidik,” kata Bahrul.

Langkah ini, kata dia, mencerminkan itikad baik kliennya. Ia juga mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, yang menyebut bahwa pejabat publik diberi ruang menyelesaikan kerugian negara selama 60 hari sesuai hasil audit BPK, BPKP, atau Inspektorat.

Bahrul juga mengimbau agar publik tidak terburu-buru menghakimi. Ia meminta semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak membawa isu ini ke ranah politis.

“Kami tegaskan, klien kami menghormati proses hukum. Tapi kami juga mengingatkan, jangan sampai ada kepentingan lain yang menumpangi perkara ini,” ujar dia.

Diketerangan penutupnya, ia meminta media turut menjaga objektivitas dalam pemberitaan dan mengedepankan prinsip cover both sides demi mendorong proses hukum yang adil.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI