kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Ketua Panwaslih Aceh Ungkap Langkah Penanganan Terkait Dugaan Penggelembungan Suara

Ketua Panwaslih Aceh Ungkap Langkah Penanganan Terkait Dugaan Penggelembungan Suara

Senin, 18 Maret 2024 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Ketua Panwaslih Aceh, Agus Syahputra.[Foto: Instagram Panwaslih Aceh]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Aceh, Agus Syahputra, mengungkap langkah-langkah yang diambil setelah menerima laporan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dalam percakapan yang mengungkapkan kerumitan proses hukum pemilu, Agus menjelaskan detil prosedur yang harus diikuti untuk menangani laporan tersebut.

"Pada dasarnya, tanggal 18 adalah batas waktu yang krusial. Jika ada perbaikan yang perlu dilakukan dalam tata cara dan prosedur rekapitulasi, maka itu harus dilakukan sebelum tanggal tersebut. Setelah tanggal 18, prosesnya tidak dapat lagi diperbaiki," ungkap Agus, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan.

Menanggapi tindakan respon Panwaslih Aceh terhadap laporan yang diterima, Agus menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Panwaslih melakukan penanganan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. 

"Pertama-tama, kami melakukan pemeriksaan terhadap volume dan materi laporan. Kemudian kami melakukan panggilan untuk mendengar keterangan terlapor," jelasnya kepada Dialeksis.com (17/03/2024).

Namun, Agus menegaskan bahwa hasil akhir dari penanganan tersebut tidak akan mengubah posisi suara, melainkan hanya berkaitan dengan kesalahan prosedur yang terjadi. "Hasilnya tetap kepada Mahkamah Konsitusi," tambahnya.

Dalam konteks ini, Agus menjelaskan bahwa jika dalam proses adjudikasi ditemukan penyimpangan atau penggelembungan suara, maka hasilnya akan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi. "Hasil penanganan administrasi akan dilaporkan segera ke Bawaslu RI, dan putusan-putusan itu akan diberitahukan ke Bawaslu RI," terangnya.

Meskipun demikian, Agus mengakui bahwa proses selanjutnya tergantung pada keputusan Bawaslu RI, serta menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan. "Intinya, setiap penanganan administrasi harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda