Ketua Komisi III DPR Serukan Netralitas Aparat Penegak Hukum dalam Pilkada Aceh 2024
Font: Ukuran: - +
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: humas Gerindra
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyerukan pentingnya netralitas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengawal proses perhitungan suara Pilkada Aceh 2024. Dalam keterangan resmi pada Kamis (28/11/2024), Habiburokhman menegaskan bahwa APH harus menjaga integritas demokrasi dengan tidak terlibat dalam tindakan yang mencederai proses pemilihan.
"Kami mengimbau aparat penegak hukum untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam proses yang dapat merusak demokrasi serta mencederai hasil Pilkada. Suara rakyat Aceh harus dihitung dengan jujur dan transparan," tegas Habiburokhman.
Politisi Partai Gerindra ini juga menyoroti peran vital Komisi Independen Pemilihan (KIP), pihak kepolisian, dan elemen terkait dalam memastikan proses perhitungan suara berlangsung tanpa intervensi.
"KIP Aceh memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap suara dihitung dengan benar. APH harus mendukung KIP agar hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat Aceh," tambahnya.
Habiburokhman memperingatkan bahwa kecurangan dalam proses perhitungan suara dapat merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi.
"Setiap bentuk kecurangan harus dicegah. Semua pihak perlu bekerja sama menjaga integritas pemilu, sehingga suara rakyat Aceh tetap murni dan bebas dari kepentingan yang merugikan," katanya.
Menurut Habiburokhman, pengawasan yang ketat dan akuntabilitas tinggi merupakan kunci untuk memastikan Pilkada Aceh berjalan lancar serta menghasilkan pemimpin yang sah.
"Mari kita kawal bersama proses perhitungan suara ini. Suara rakyat adalah suara sah, dan masyarakat Aceh menginginkan pemilihan yang adil dan jujur. Jangan biarkan demokrasi tercemar oleh kecurangan," tutupnya.