Beranda / Politik dan Hukum / Ketua KIP Aceh Tegaskan Netralitas dalam Pilkada 2024

Ketua KIP Aceh Tegaskan Netralitas dalam Pilkada 2024

Senin, 23 September 2024 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful Bismi.[Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menegaskan komitmennya untuk tetap independen dan tidak berpihak kepada siapapun dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tahun 2024. 

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Hotel The Pade, Aceh Besar, Senin (23/9/2024).

"Kami independen, tidak berpihak, dan bekerja sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang diamanatkan oleh undang-undang," ujar Saiful, Ketua KIP Aceh, di hadapan para jurnalis. 

Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan Pilkada Aceh akan dijalankan berdasarkan peraturan yang berlaku, tanpa adanya pengaruh atau tekanan dari pihak manapun.

Saiful juga menegaskan, hingga saat ini, pihaknya tidak mengalami tekanan dari luar, termasuk dari salah satu pasangan calon yang maju dalam Pilkada. 

Meski demikian, dia mengakui bahwa ada sejumlah kritik dan masukan yang diterima KIP Aceh terkait pelaksanaan tugasnya. 

Menurut Saiful, hal ini adalah sesuatu yang wajar dalam dinamika demokrasi, dan pihaknya selalu terbuka untuk melakukan pembenahan-pembenahan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada di Aceh.

"Kritik dan masukan adalah bagian dari proses demokrasi yang sehat. Kami di KIP Aceh selalu siap memperbaiki diri agar Pilkada berjalan aman, damai, dan sesuai dengan harapan masyarakat," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Saiful juga memastikan bahwa seluruh pimpinan dan komisioner KIP Aceh tetap solid dan kompak dalam menjalankan tugas. 

Hal ini terlihat dari kesepakatan bulat yang dicapai dalam menetapkan pasangan calon (Paslon) Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi sebagai pasangan yang memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Aceh 2024. 

Keputusan tersebut diambil setelah KIP Aceh menerima surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang memberikan arahan terkait pencalonan tersebut.

"Setelah adanya surat dari KPU, semuanya menjadi jelas. Kami memang sudah melakukan komunikasi dengan pimpinan KPU, dan kemarin baru ada tanggapan yang pasti. Sebelum pleno, kami juga sudah berkoordinasi untuk meminta petunjuk terkait hal ini," jelas Saiful.

Sebelumnya, sempat beredar isu bahwa KIP Aceh tidak netral dan diduga berupaya menjegal langkah pasangan calon Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi untuk maju dalam Pilkada 2024. 

Namun, dengan keputusan KIP Aceh yang menetapkan pasangan tersebut memenuhi syarat, tuduhan tersebut terbantahkan.

Keputusan ini diharapkan mampu meredakan spekulasi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap netralitas KIP Aceh sebagai penyelenggara Pilkada.

Dengan berlangsungnya proses Pilkada yang damai dan transparan, masyarakat Aceh diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan memilih pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi daerah.

"Kami ingin menegaskan bahwa KIP Aceh tidak memihak kepada siapapun. Semua keputusan yang kami ambil adalah berdasarkan aturan yang ada, demi menjaga integritas dan profesionalitas lembaga," tutup Saiful. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda