Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Ketua DPRK Bireuen Jangan Lemahkan Fungsi Pengawasan

Ketua DPRK Bireuen Jangan Lemahkan Fungsi Pengawasan

Kamis, 15 Januari 2026 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : MRD

Muhammad Rajief [Foto: For Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pernyataan Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, S.H.yang menyebut inspeksi mendadak (sidak) gudang logistik bencana oleh anggota DPRK sebagai tindakan ilegal, menuai kritik dari kalangan pemuda dan masyarakat sipil.

Muhammad Rajief, S.H., M.H. seorang pemuda Bireuen, Kamis (15/1/2026) menilai pernyataan Ketua DPRK yang melabeli sidak gudang logistik BPBD sebagai ilegal, menunjukkan kecenderungan pimpinan legislatif bersikap defensif dan melemahkan fungsi pengawasan legislatif terhadap pemerintah daerah.

"Ketua sebagai bagian dari representasi rakyat jangan berperan sebagai 'tameng' terhadap kepentingan eksekutif, terutama ketika pengawasan menyentuh isu sensitif seperti pengelolaan bantuan bencana," kata Muhammad Rajief.

Pemuda Bireuen ini menegaskan kewenangan pengawasan DPRK memiliki dasar hukum yang jelas. Selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, fungsi pengawasan DPRK juga merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Di Aceh, katanya, kewenangan tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menempatkan DPRK sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam kerangka kekhususan Aceh.

Dalam konstruksi hukum tersebut, pengawasan lapangan, termasuk sidak dipandang sah dan lazim dalam sistem demokrasi perwakilan. Sikap Ketua DPRK Bireuen dinilai dapat menggeser peran DPRK dari lembaga pengawasan menjadi pihak yang justru melindungi kebijakan pemerintah daerah dari kontrol publik.

"Dari perspektif politik pengawasan, pernyataan Ketua DPRK juga dikhawatirkan mendorong self-censorship di internal DPRK. Anggota legislatif berpotensi enggan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif karena khawatir dianggap melanggar hukum atau bertentangan dengan sikap pimpinan lembaga," terangnya.

Rajief juga menilai, perdebatan mengenai legalitas sidak telah mengaburkan persoalan utama yang seharusnya dijelaskan kepada publik, yakni efektivitas dan transparansi distribusi logistik bencana. Ketika bantuan masih tersimpan di gudang sementara sebagian warga terdampak belum sepenuhnya pulih, pengawasan lapangan dinilai memiliki legitimasi moral, politik, dan konstitusional.

Menurut Rajief, dalam demokrasi lokal, ketegangan antara legislatif dan eksekutif merupakan hal yang wajar dan diperlukan untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan. Upaya membatasi pengawasan justru dinilai bertentangan dengan semangat UU MD3 yang menempatkan DPRK sebagai instrumen kontrol terhadap kekuasaan eksekutif di daerah.

"Kami pemuda mendesak Ketua DPRK Bireuen meluruskan pernyataannya secara terbuka dan menegaskan kembali komitmennya terhadap fungsi pengawasan dan menjaga fungsi kontrol demi kepentingan publik," harap Muhammad Rajief.

Sebelumnya diberitakan saat menemui pendemo Selasa (13/1/2026), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Juniadi, SH mengatakan tidak pernah memerintahkan anggota DPRK untuk menggerebek gudang logistik BPBD Bireuen.

"Itu kemarin bukan lembaga, saya sebagai ketua DPR tidak pernah memerintahkan anggota saya untuk gerebek (gudang-red) BPBD, dicatat, ini ilegal dan salah," ucap Juniadi yang merupakan politisi Partai Golkar. [mur]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI